Pangkep - Satuan Polairud Polres Pangkep melakukan patroli dan penyelidikan terkait aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Dari patroli ini, Polairud berhasil mengamankan tujuh pelaku illegal fishing yang menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Sapuka, Kecamatan Liukang Tanggaya, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
"Adapun barang bukti yang disita oleh Satuan Polairud berupa 1 unit kapal motor bernama Wali Songo dengan warna cat putih merah menggunakan mesin Tianling 24 PK ukuran 6 GT dan mesin Yanmmar, dokumen kapal, kompresor, bom yang sudah dirakit, detonator dan dakor," ujar Kasat Polairud Iptu Deki Marisaldi, Senin (22/6).
Dijelaskanya, ketujuh tersangka tersebut kini telah diamankan di Mapolres Pangkep guna proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, patroli dilakukan pihak kepolisian lantaran maraknya laporan adanya nelayan yang menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.
"Atas perintah Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim yang dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Iptu Deki Marisaldi bersama Kanit Patroli Satuan Polairud Ipda Sudin dan tim yang beranggotakan empat orang bergerak ke lokasi pada Minggu (14/6) sekitar pukul 10.45 Wita," ujarnya.