Takengon - Para pengguna media sosial terutama Facebook dan WhatsApp, baru-baru ini dihebohkan dengan munculnya pesan berantai tentang akan digelarnya razia besar-besaran penggunaan masker.
Dalam pesan yang tidak menyebutkan sumber yang jelas itu disebutkan bahwa razia masker itu akan dilakukan oleh pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Tiga Pilar. Pesan berantai ini juga 'mengancam' bagi para pelanggar atau yang kedapatan tidak memakai masker akan diberikan sanksi berupa menyapu, menyanyikan lagu wajib dan membayar denda Rp250 ribu rupiah.
Terkait hal itu, Direktorat Pengendalian Aplikasi, Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, menyatakan bahwa isu yang diketahui pertama kali berkembang di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah itu merupakan informasi hoaks, karena sudah ada klarifikasi dari pemkab setempat bahwa tidak ada sanksi yang diterapkan.
Isu tentang razia masker dan denda dengan nominal yang cukup besar itu, menurut pantauan Dinas Kumunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Aceh Tengah, juga beredar cukup luas melalui media sosial di wilayah kabupaten Aceh Tengah. Jelas informasi tersebut tidak benar dan berpotensi membuat keresahan di tengah masyarakat.
Terkait dengan wajib masker, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sudah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur tentang ketentuan wajib menggunakan masker dan sanksi bagi pelanggar.
Sehubungan dengan isu yang berkembang tersebut, Kepala Dinas Kominfo yang merupakan Ketua Bidang Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan pada Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Tengah Khairuddin berpesan agar masyarakat mempedomani Peraturan Bupati dan jangan mudah termakan isu yang tidak bertanggung jawab.
"Pemerintah daerah sudah menerbitkan aturan tentang wajib masker ini dalam bentuk Perbup, pedomani dan patuhi saja peraturan itu, karena itu regulasi resmi dari pemerintah, jangan mudah termakan isu tidak jelas yang nantinya justru merugikan masyarakat," ujar Yoes, sapaan akrab Khairuddin, Selasa (23/6).
Lebih lanjut, Yoes juga meminta bantuan para kasi Infokom Kecamatan dan Kelompok Informasi Kampung (KIK) selaku mitra Dinas Kominfo di Kecamatan dan Kampung untuk ikut berpartisipasi aktif mensosialisasikan Perbup tersebut.
Menurut Yoes, aturan ini dibuat oleh pemerintah daerah semata-mata untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan COVID-19.