Ciamis - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menggelar talkshow dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020 yang bekerjasama dengan Radio Piss FM 102,4 MHz Ciamis, Senin (22/6).
Hadir selaku narasumber talkshow yaitu Kepala BNNK Ciamis Engkos Kosidin. Tema yang diangkat dalam talkshow yaitu "Pentingnya Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkoba".
Engkos menjelaskan bahwa rehabilitasi adalah proses pengobatan dan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar seorang pecandu narkotika dapat terlepas dari ketergantungannya terhadap narkotika dan dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dan kehidupannya.
"Rehabilitasi dalam pendekatannya menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dikenal dengan rehabilitasi medis dan sosial, tapi pada prinsipnya dua pendekatan tersebut bertujuan agar para penyalahguna/pecandu dapat pulih dan lepas dari ketergantungan narkoba," terang Engkos.
Engkos menjelaskan, dilihat dari sisi ilmu kesehatan bahwa para pecandu narkoba adalah orang sakit, sehingga mereka perlu diobati (treatment) karena mereka disamping mengalami ketergantungan fisik juga mengalami ketergantungan secara psikis/ psikologis, maka diperlukan penanganan secara komprehensif, dari mulai detoksifikasi, preamery, re-entry sampai ke pascarehabilitasi, dari rangkaian proses rehabilitasi tersebut sering disebut sebagai rehabilitasi berkelanjutan, sehingga seorang pecandu menjalani proses rehabilitasi dengan tuntas, agar memiliki kesiapan secara mental untuk kembali kepada keluarga dan masyarakat.
"Keberhasilan dari program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba sangat ditentukan oleh kesungguhan dari penyalahguna atau pecandu itu sendiri, peran keluarga dan masyarakat," ujarnya.
Dirinya menambahkan, salah satu peran keluarga dan masyarakat adalah tidak memberikan stigma buruk, namun harus bisa mensuport agar para pecandu dapat mempertahankan diri agar tidak menyalahgunkan kembali narkotika (tidak rileps), kata Engkos.
"Seorang Pecandu narkoba masuk lembaga rehabilitasi idealnya karena kesadaran sendiri atau keluarga sebagai upaya untuk lepas dari ketergantungan narkoba atau disebut voluntary, sedangkan seorang penyalahguna/pecandu narkoba dapat menjalani rehabilitasi karena proses hukum, ini dapat dilaksanakan pada tahap penyidikan, penuntutan atau melaksanakan putusan pengadilan," jelasnya.
Sehingga, tambahnya, masa rehabilitasi dihitung sebagai masa menjalani hukuman (compulsory), pola rehabilitasi ini bagi para pecandu/penyalahguna narkoba yang tertangkap tangan oleh penegak hukum, namun jumlah barang bukti narkoba sebagaimana diatur dalam SEMA 04/Tahun 2010.
Namun, jelas Engkos, mekanismenya harus melalui Tim Asessmen Terpadu (TAT) yaitu tim yang terdiri tim hukum dan tim medis, untuk menggali sejauh mana kecanduannya, riwayat penggunaannya, latar belakang penyalahgunaannya, jenis narkoba apa saja yang disalahgunakan, apakah ada keterlibatan dalam jaringan narkoba, riwayat hukum dalam hal peredaran narkoba, sehingga dari hasil asessmen tersebut akan memberikan gambaran kepada penyidik untuk mempersangkakan terhadap penyalahguna narkoba, jelas Engkos.
"Seseorang jika tidak mengikuti rehab mungkin akan lebih parah lagi. Memang ada kemungkinan bisa kambuh lagi tapi rehab adalah jalan terbaik sampai suatu saat dia akan menyadari," jelas Engkos.
Indikator seseorang dikatakan berhasil, ujarnya, apabila dia pulih tidak menggunakan lagi dan dia bisa kembali produktif.
“Kata kuncinya jangan pernah mencoba narkoba”, tegas Engkos.
Engkos mengimbau kepada rekan muda untuk tetap mengisi waktu dengan hal-hal yang positif, jangan pernah mencoba narkoba dan tetap menjaga Kabupaten Ciamis yang nyaman Bersih Narkoba (Bersinar).