Pulang Pisau - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Pulang Pisau Muliyanto Budihardjo mengatakan, bagi masyarakat yang akan berobat harus melewati skrining dan tes cepat (rapid test) terlebih dahulu sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan. Hal itu sesuai prosedur tetap (protap) pelayanan kesehatan saat pandemi COVID-19.
"Rapid test tersebut gratis, khususnya bagi masyarakat yang ber-KTP Pulang Pisau," kata Muliyanto yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pulang Pisau, Senin (22/6).
Sedangkan untuk masyarakat yang ber-KTP luar Kabupaten Pulang Pisau, pihaknya akan melihat terlebih dahulu, apakah yang bersangkutan merupakan orang tidak mampu atau tidak. Bila benar tidak mampu maka rapid test tersebut juga akan digratiskan.
"Prinsipnya semua masyarakat yang berobat ke rumah sakit diharapkan harus melalui rapid test dahulu, karena ini sesuai aturan nasional," ujar Muliyanto.
Menurutnya, pemberlakuan rapid test ini untuk kebaikan bersama, dalam arti bagi tenaga kesehatan di rumah sakit maupun masyarakat yang berobat untuk pencegahan penyebaran COVID-19.
"Kami tidak mau kecolongan, jangan sampai rumah sakit tutup karena semua terkena COVID-19 gara-gara tidak menerapkan prosedur ini," jelas Muliyanto.
Meski demikian, Muliyanto meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu cemas dan takut untuk berobat ke rumah sakit.