Batang - Pemerintah memberikan modal melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) sebesar Rp977 miliar dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebesar Rp2,25 triliun, dalam rangka pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).
“Pemerintah mencairkan PMN harus bisa dijustifikasi. Dari sisi ekonomi, sosial dan undang-undang BUMN. Pengajuan proposal harus menyakinkan dan juga diimbangi laporan keuangan juga yang jelas, apa saja yang akan dicapai menggunakan dana PMN tersebut,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui usai menghadiri penandatanganan Letter Of Commitment PMN tahun 2021 kepada PT KIW dan PT SMF di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Jumat (11/3).
Ia mengimbau kepada PT. KIW agar dana PMN senilai Rp977 miliar dapat dimanfaatkan untuk pengembangan KIT Batang yang mana PT. KIW sebagai salah satu pemegang saham dengan porsi 30 persen.
“PT KIW sendiri memiliki tujuan mencipatakan gambaran sebagai kawasan industri yang menjadi tujuan investasi yang kompetitif. Dana PMN digunakan untuk membangun fasilitas jalan raya, infrastruktur, dan menyiapkan zona pengolahan ekspor, zona logistic, dan zona industry,” jelasnya.
Perlu diketahui, lanjut dia, PMN salah satu program pemerintah untuk membangun kawasan industri secara terpadu dan pembangunannya bukan hanya BUMN saja, tetapi semua pihak terkait.
"Saya juga senang Pemerintah Kabupaten Batang mempunyai semangat yang luar biasa karena bisa mempercepat perijinan tenant-tenant pemodal asing tanpa biaya serupiah pun," ujanya.
“Maka, pengembangan KIT Batang juga harus melibatkan Pemkab Batang agar bisa menyerap tenaga kerja lokalnya, khususnya dari Kabupaten Batang. Apalagi tadi Bupati Batang Wihaji sudah janji akan menyiapkan tenaga kerja yang mempunyai kemampuan yang diperlukan,” lanjutnya.
:KIT Batang yang memasarkan itu para menteri dan bahkan presiden menawarkan insentif fiscal yang kompetitif. Jadi investasinya bukan hanya PMN senilai Rp977 miliar, tapi harus jauh dari itu. Sehingga nanti harus dikembalikan dan dibayar sebagai hutang kepada rakyat pembayar pajak," sambung dia.
“Seperti yang disampaikan Bupati Batang Wihaji tombo teko, loro lungo, rejeki lancar, utang lunas. Bisa diartikan tombo teko yaitu pemerintah hadir, loro lungo yaitu memberikan PMN kepada BUMN, rejeki lancar yaitu BUMN sudah bisa mulai bekerja karena ada dananya, dan utang lunas yaitu setelah berjalan nanti BUMN harus mengembalikan kembali dana PMN itu,” pungkasnya.