Labuan Bajo – Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi didampingi Wakil Bupati Yulianus Weng melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) bagi 40 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Mabar, NTT, di aula Kantor Bupati Manggarai Barat, Jumat (11/3).
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengatakan, PK pimpinan perangkat daerah adalah dokumen yang berisikan penugasan kepala daerah kepada pimpinan OPD untuk melaksanakan program kegiatan yang disertai indikator kinerja.
Melalui PK, kata bupati, terwujud komitmen antara penerima amanah dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu, berdasarkan tugas fungsi dan wewenang, serta sumber daya manusia yang tersedia.
“Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas tahun yang bersangkutan, tetapi termasuk kinerja yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya dan ketepatan waktu,” ungkap bupati.
Bupati menjelaskan, tujuan penyusunan PK antara lain Pertama, sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. Kedua, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. Ketiga, sebagai dasar penilaian keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
Keempat, dilanjutkannya, yakni sebagai dasar pemberi amanah, untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan kemajuan kinerja penerima amanah. Kelima, sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Dalam kesempatan itu, Bupati Edi Endi mengingatkan penandatanganan PK jangan dimaknai acara seremonial, namun harus menjadi komitmen sebagai langkah awal pelaksanaan pedoman bagi masing masing OPD untuk melaksanakan program kegiatan dan sub kegiatan di tahun 2022, untuk mendukung visi ”Mabar Bangkit, Menuju Mabar Mantap”.
“PK adalah langkah awal pelaksanaan pedoman bagi masing masing OPD untuk melaksanakan program kegiatan. Untuk tahun 2023 mendatang, penandatanganan Perjanjian Kinerja harus di lakukan paling lambat pada 10 Januari 2023,” pesannya.