Rohul - Pengajuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) nantinya akan menggunakan sistem online dengan menggunakan aplikasi E-Perda sehingga dalam prosesnya akan bisa lebih cepat.
Hal ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu Muhammad Zaki usai mengikuti agenda pembinaan dan pengawasan pembentukan Perda dan Perkada serta sinergitas dan akselerasi Provinsi dengan Kabupaten/Kota melalui aplikasi E-Perda.
Kegiatan launching aplikasi E-Perda sendiri dilakukan secara virtual dan untuk di Kabupaten Rokan Hulu dilaksanakan di Kantor Bupati Rohul, Lantai II, Komplek Pemda Pasir Pengaraian, Rabu (9/3).
Disampaikan M Zaki, kedepan pengajuan Perda sudah dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi tersebut.
"Dalam pengusulan dan pembuatan peraturan daerah, nantinya akan diverifikasi oleh pemerintah provinsi dan permendagri, oleh karena aplikasi ini sangat memudahkan," ujarnya.
Diakui M Zaki, dengan penggunaan aplikasi E Perda, sudah sangat memudahkan pemerintah daerah dalam pengajuan dan pembuatan perda, salah satunya mempermudah akses, dimana tidak perlu lagi ke provinsi maupun ke pusat dalam pengajuan perda, cukup dengan menggunakan E-Perda.
"Kita tidak perlu mengurus ini (pengajuan perda) ke tingkat provinsi maupun pusat, cukup dengan penggunaan aplikasi E-Perda," tambahnya.
Lanjut M Zaki, dalam rangka mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang lebih dikenal E-Government, kedepan tidak menutup kemungkinan seluruh dinas juga akan menggunakan aplikasi elektronik dalam menyampaikan informasikan dan komunikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.