Kediri - Para pelaku Usaha Kecil Menengah ( UKM ) dan Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Kediri patut bergembira. Pasalnya, dalam mengurus Label Halal, Merek dan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Untuk menerbitkan NIB pun persyaratannya sangat gampang. Persyaratannya hanya KTP, nomor ponsel dan email aktif. Proses penerbitan NIB pun tidak membutuhkan waktu yang lama. Seperti disampaikan Edi Darmasto, Kepala DPMPTSP Kota Kediri via WA bahwa untuk mengurus NIB tidak butuh waktu lama. Izin bisa langsung terbit selama persyaratan administrasi lengkap. Persyaratan hanya berupa KTP, nomor hp dan email aktif saja.
Informasi pengurusan NIB tanpa biaya itu tersiar ketika Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Kediri menyelenggarakan Sosialisasi Sertifikasi Halal dan Merek bagi UKM dan IKM di Balai Kota Kediri, Rabu (9/3).
Sosialisasi itu diikuti oleh 40 IKM tahu dan 10 IKM tenun ikat dengan menghadirkan tiga narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Jawa Timur, MUI Jawa Timur serta Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Menurut Tanto Wijohari selaku Kepala Disperdagin Kota Kediri, sosialisasi ini diselenggarakan untuk mentransmisi pengetahuan lebih dalam seputar pentingnya logo halal dan merek dagang kepada peserta.
Tanto, dalam sambutannya menerangkan bahwa halal dan merek merupakan unsur yang sangat penting serta harus dimiliki para pelaku IKM. Menurutnya, logo halal dan merek berfungsi sebagai identitas yang dapat meningkatkan usaha agar lebih berkembang.
“Kalau ada logo halalnya kan konsumen lebih mantab untuk membeli produk kita,” ucapnya.
Pemerintah Kota Kediri telah berupaya membuat nota kesepakatan (MoU) dengan berbagai ritel modern di Kota Kediri untuk mewadahi kegiatan merketing produk-produk IKM. Tanto menyebut bahwa salah satu syarat agar produk IKM dapat menembus ritel modern yakni harus mencantumkan label halal pada kemasan, oleh karena itu Disperdagin Kota Kediri terus memacu para pelaku usaha agar segera mengurus label halal.
“Kami sudah mengusahakan untuk percepatan waktu pengurusan legalitas, salah satunya melalui kerjasama dengan kantor wilayah Kemenkum HAM Provinsi Jawa Timur dan Kanwil Kemenag serta LP-POM MUI agar difasilitasi,” terang Tanto.
Ia berharap kegiatan ini terselenggara dengan baik serta dapat mengedukasi pelaku usaha, terutama UKM dan IKM Kota Kediri akan pentingnya legalitas halal dan merek. Tanto juga menambahkan, bahwa peserta sosialisasi juga akan difasilitasi pengurusan halal dan merek secara gratis. Semoga roda usaha UKM dan IKM Kota Kediri dapat berjalan maju, serta mendatangkan omzet yang fantastis.
Dalam kesempatan yang sama, Supingi, pemilik salah satu IKM Tahu mengaku acara sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi pelaku usaha, terlebih materi disampaikan secara langsung oleh pihak-pihak yang berkecimpung secara langsung dalam urusan perizinan.
"Kegiatan hari ini selain kami mendapatkan materi dari narasumber, poin plusnya ada stand DPMPTSP, sehingga pelaku usaha yang belum punya NIB bisa sekalian mengurusnya,” tandasnya.