Demak - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak menertibkan 110 reklame tidak berizin dan melanggar peraturan yang telah ditentukan, dalam operasi penertiban di Kecamatan Demak dan Wonosalam, Kamis (10/3).
Pelaksanaan operasi ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kasatpol PP Muh Ridhodin melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Sardi Teong mengatakan, tim gabungan Satpol PP didampingi BPKPAD dan DINPMPTSP mengamankan sebanyak 110 reklame tak berizin.
"Untuk barang bukti hasil operasi kita simpan. Jumlah reklame yang ditertibkan di Kecamatan Demak sebanyak 105 reklame dan wilayah Wonosalam lima reklame," jelas Sardi Teong.
Ditambahkan Sardi Teong, penertiban reklame seperti baliho, spanduk, banner yang tidak berizin ini dalam rangka menyambut Hari Jadi Demak ke-519 dan HUT Satpol PP ke-72.