Demak - Menteri Keuangan Sri Mulyani, beserta pimpinan Komisi XI DPR RI Fathan Subchi melaksanakan Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) di Pendopo Satya Bhakti Praja, Kabupaten Demak, Kamis (10/3).
Acara sosialisasi tersebut dihadiri Dirjen Keuangan Astera Primanto Bhakti, Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno, Bupati/Wali Kota Se Jawa Tengah. UU HKPD telah di sahkan untuk menyempurnakan UU 33/2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah an Daerah serta UU 28/2009 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Bupati Demak Eisti'anah, dalam sambutannya menyampaikan, selamat datang kepada, Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta rombongan.
"Melalui kegiatan pertemuan seperti ini, sangat penting sebagai pembelajaran, mengingat ada beberapa daerah capaian output dan outcome pembangunannya yang belum optimal, meski anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) terus meningkat sejak 20 tahun terahir. Oleh karena itu dengan hadirnya UU HKPD ini sehingga mampu menjadikan kebijakan baru yang berorientasi kepada kinerja dan kapasitas daerah dalam meningkatkan pelayanan publik," kata bupati.
Sementara itu, Menkeu, dalam paparannya menyampaikan, UU HKPD dimaksudkan untuk peningkatan kapasitas fiskal daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, serta dapat membentuk harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah. Yang berujung tercapai nya perbaikan kualitas dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Sri Mulyani, UU HKPD akan memperkuat disentralisasi fiskal yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menekan ketimpangan antardaerah (pada dasarnya pemerintah bisa melayani masyarakat sehingga masyarakat bisa tumbuh berkembang menjadi masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur).