Muara Enim - Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Nasrun Umar menyerahkan akta pengoperan hak atas tanah warga Bara Lestari II dan Warga Bukit Agung oleh PT Bukit Asam (Tbk) di Rechall Tanah Putih PT. Bukit Asam, Rabu (9/3).
Dalam sambutannya, Nasrun menyampaikan bahwa terdapat 294 kepala keluarga (KK) yang menerima penyerahan akta pengoperan yang terdiri dari 162 KK di Perumahan Bara Lestari tahap 2 dan 132 KK di Perumahan Bukit Agung.
Lebih lanjut, dirinya menerangkan bahwa penyerahan akta pengoperan ini merupakan tindak lanjut dari relokasi warga yang berada di Bedeng Obak, Karang Tinah dan Bukit Munggu.
"Diharapkan warga yang telah mendapatkan akta pengoperan hak atas tanah agar dapat memiliki kehidupan yang lebih layak, nyaman, lingkungan yang lebih baik dan terhindar dari risiko tanah longsor dan debu," ujar HNU, sapaan akrabnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan terus hadir dalam menjembatani warga dengan PTBA demi terwujudnya hubungan harmonis yang saling menguntungkan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bukit Asam Ismail Arsal menyatakan bahwa penyerahan akta ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial PTBA yang harus dilaksanakan. Dirinya menegaskan bahwa PTBA bukan hanya fokus pada pertambangan, namun juga fokus pada kesejahteraan warga sekitar.
Agenda ini turut dihadiri oleh Direktur Utama PT. Bukit Asam Ismail Arsal, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki, jajaran pimpinan PTBA beserta perwakilan dari warga Bara Lestari II dan Bukit Agung.