Baturaja - Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Achmad Tarmizi mengikuti launching aplikasi e-Perda oleh Kementerian Dalam Negeri secara virtual dari Jakarta, di Ruang Video Conference Pemkab OKU, Rabu (9/3).
Launching aplikasi e-Perda diikuti seluruh kabupaten/kota di Indonesia dalam rangka pembinaan dan pengawasan pembentukan Perda dan Perkada, serta sinergitas dan akselerasi dengan provinsi.
"E-Perda hadir untuk melakukan segala hal, agar kita bisa menghadirkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.
Aplikasi e-Perda menjadi terobosan untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah. Menurut Akmal Malik, tujuannya agar produk hukum itu sejalan dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
“e-Perda ini juga salah satu bentuk dari jawaban kami, untuk pelayanan yang lebih cepat, dan lebih murah, kami berharap ke depan mudah-mudahan kolaboratif governance yang kita coba galang ke depan, akan bisa kita aplikasikan dengan baik,” jelasnya.
Akmal juga mengatakan, ke depan e-Perda juga akan diintegrasikan dengan SIPD dan beberapa sistem informasi lainnya yang ada di Kemendagri, agar inovasi yang dihadirkan Kemendagri, bisa melayani pemerintah provinsi, kabupaten/kota dengan baik.
“Arahan Bapak Mendagri, kita harus hadir untuk memberikan dukungan, dengan memberikan fasilitasi agar hubungan antara pemerintah pusat dalam bentuk kementerian/lembaga dan non kementerian dengan Pemerintah daerah itu berjalan secara sinkron. Terjadinya sinkronisasi antara hubungan pusat dan daerah sangat tergantung seberapa efektif dan efisien kita membangun komunikasi,” tuturnya.
Aplikasi e-Perda, jelasnya, selain membuat pelayanan lebih efektif dan efisien, juga diharapkan mampu mendeteksi tumpang tindih norma maupun produk hukum. Dengan demikian, e-Perda juga mampu mengatasi obesitas regulasi. Selain itu, melalui e-Perda, pemerintah daerah akan mendapatkan berbagai kemudahan di antaranya langsung dapat memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan server yang diperlukan karena telah disiapkan oleh Kemendagri. Melalui e-Perda ini, tidak memerlukan waktu dan proses berbelit-belit apabila dalam proses fasilitasi Perda/Perkada perlu berkoordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya, baik di pusat maupun daerah.