Kepala BKPSDMD Sigi Beri Penjelasan Seleksi Jabatan Administrator dan Pengawas

Sigi - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD)  Kabupaten Sigi Selvy menggelar konferensi pers terkait seleksi pengisian jabatan administrator dan pengawas secara terbuka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi, di ruang rapat Bupati Sigi, Senin (22/6).

Kepala BKPSDMD Kabupaten Sigi Selvy menjelaskan terkait seleksi pengisian jabatan terbuka ini tidak ada keterkaitan dengan politik, melainkan melaksanakan pemenuhan manajemen sistem merit. Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Adil dan wajar berarti tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan. Dengan dikeluarkannya Peraturan Persiden Nomor 17 tahun 2020, perubahan dari Peraturan Persiden Nomor 11 tahun 2017 tentang Managemen PNS menjadikan sistem merit lebih diperketat.

Selvy menjelaskan, pada Juli mendatang, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan melaksanakan penilaian terhadap sistem merit. Daerah yang sistem meritnya rendah atau yang tidak melaksanakan sistem merit dengan baik maka kewenangan pejabat pembina kepegawaiannya akan dicabut, sehingga untuk memenuhi sistem merit ini akan dilaksanakan seleksi untuk pengisian kekosongan jabatan, bukan untuk menggeser atau memutasi pejabat yang sedang menjabat.

Terkait dengan akan dilaksanakan pilkada merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 bahwa kepala daerah dilarang untuk menggeser, memutasikan ataupun mengganti pejabat struktural, ujarnya, boleh dilakukan apabila ada kekosongan jabatan dengan ketentuan adanya persetujuan dari Kementerian Dalam negeri melalui gubernur di wilayah masing-masing.

Selvy kembali menegaskam bahwa seleksi ini tidak ada pergeseran ataupun pelantikan, yang dilakukan adalah pemenuhan sistem merit untuk mengisi kekosongan. Hasil dari seleksi ini nantinya akan disampaikan kepada Baperjakat atau tim penilai kinerja, untuk nantinya kepala daerah yang terpilih akan memilih dari hasil seleksi terbuka yang telah dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada.

"Pelantikan akan dilakukan apabila ada persetujuan dari Kemendagri. Pada seleksi ini tidak ada anggaran yang dikeluarkan karena sebagian anggaran BKPSDMD Kabupaten Sigi telah dialihkan untuk penanganan COVID-19," jelasnya.