Labuan Bajo - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) sedang mengembangkan kawasan pariwisata berkelanjutan dan terintegrasi di Hutan Bowosie Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan tujuan untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
Kawasan pariwisata terintegrasi tersebut menempati lahan seluas 400 ha atau sekitar 1,98 persen dari seluruh luas kawasan hutan Bowosie yang mencapai 20.193 ha. Konsep pengembangan pada ecotourism atau wisata alam berupa hutan yang alami, diharapkan membuat wisatawan betah belama-lama berkunjung. Namun, saat tim BPOLBF melakukan survei tahun lalu kedalam hutan, kondisi hutan Bowosie sangat memprihatikan, karena sebagian besar telah dirusak oknum tidak bertanggung jawab.
"Banyak titik lokasi yang ditebang, bahkan sebagian besar dibakar oleh pihak tidak bertanggung jawab. Kami harus lakukan peremajaan agar hutan terlihat asri kembali. Karena wisata hutan daya tariknya tentunya pepohonan. Bagaimana bisa menarik wisatawan jika pohonnya ditebang dan dibakar,” ujar Direktur Utama BPOPLBF Shana Fatina di Labuan Bajo, Senin (7/3).
"Tidak hanya ditebang dan dibakar, sebagian lokasi sudah berubah menjadi lahan pertanian dengan jenis tanaman semusim yang rendah mengikat tanah dan air," lanjut Shana.
Demi mengembalikan kondisi hutan Bowosie, pihaknya akan lebih banyak menanam daripada menebang, agar hutan kembali terlihat seperti semula, mempunyai daya tarik.
BPOLBF mengaku saat ini sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri perusakan yang terjadi di hutan Bowosie yang akan dikelola BPOLBF.
Sementara itu, Kepala KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Manggarai Barat, Stefanus Nali, membenarkan terjadi perambahan liar tersebut dan areanya cukup luas.
"Lokasi perambahan liar hutan Bowosie ini mencakup kurang lebih 135 ha atau 34% dari lahan Badan Otorita, dan sebagian besar berada di kawasan hutan bagian dalam, jadi tidak terlihat dari pinggir hutan," kata Stefanus.
Penebangan liar dan pembakaran ini sudah terjadi sejak 2015, namun pihaknya bukan berarti berdiam diri saja. KPH dan pihak terkait melakukan operasi beberapa kali untuk menangkap pelaku perambahan hutan.
"Pada tahun 2015, kami sudah lakukan operasi dan tertangkap tiga orang. Tahun 2018 terjadi perusakan lagi namun tidak ada yang tertangkap. Pada 2019 terjadi lagi dan kami berhasil menangkap tiga orang," ujar Stefanus.
Stefanus menjelaskan merusak hutan tentunya akan berhadapan dengan hukum. Merusak hutan masuk dalam UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 pasal 50. "Melanggar pasal tersebut tentu ada konsekuensinya, dengan tuntutan penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar," jelas Stefanus.
Stefanus mengatakan ada sejumlah oknum masyarakat yang menempati kawasan hutan Nggorang Bowosie yang dikelola oleh BPOPLBF. “Kami memastikan bahwa kelompok oknum yang menempati lahan di hutan tersebut statusnya ilegal. Membangun bangunan pribadi diatas hutan milik negara jelas tidak diperbolehkan dan melanggar hukum," kata Stefanus.
Stefanus menjelaskan, pihaknya selalu mengedepankan penanganan berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku dimana pada pada awal perambahan hutan tahun 2015, pihaknya segera melaporkan kasus tersebut kepada Kapolsek Komodo agar segera ditangani, pihak kepolisian pun telah menangkap pelaku dan diproses sesuai hukum.
Pihaknya sebagai pengelolaan hutan di tingkat tapak, Stefanus sangat berharap keterlibatan penuh dari semua kalangan baik di Manggarai Barat maupun wilayah lainnya untuk bersama-sama membantu melestarikan hutan di kawasan tersebut.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama melestarikan hutan di kawasan Manggarai Barat dan turut serta menjaga sekaligus membantu memberantas upaya perusakan hutan di wilayah tersebut," harapnya.
Pihaknya juga mengajak para penggiat lingkungan di Manggarai Barat untuk lebih peduli membantu kelestarian hutan dengan tindakan yang nyata.
Perlu diketahui, saat ini BPOLBF sedang melakukan pengembangan pariwisata di lahan seluas 400 ha di Hutan Bowosie. Pengembangan area itu untuk menghadirkan kawasan pariwisata berkelanjutan, berkualitas, dan terintegrasi di Labuan Bajo. Kawasan dibagi dalam 4 zona meliputi zona cultural district, zona adventure district, zona wildlife district, dan zona leisure district.
(Syarif ab)