Batusangkar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar Pembicaraan Tingkat II pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perpustakaan, Retribusi Perizinan Tertentu Dan Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Pagaruyung Selasa (8/3).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua DPRD Saidani dan Anton Yondra, bersama 21 orang anggota, serta turut dihadiri Bupati Eka Putra, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kabag dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt. Bungsu, dalam sidang tersebut menyampaikan, Penetapan Ranperda Perpustakaan telah dilakukan pembahasan mulai pada Juli 2021 lalu, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan oleh pansus dan tim raperda dan difasilitasi oleh Gubernur Sumbar pada Februari 2022 kemarin dan untuk Retribusi Perizinan Tertentu juga telah dilaksanakan pembahasan dari Oktober 2021 hingga Februari 2022. Kedua raperda tersebut sudah disepakati oleh fraksi-fraksi pad 7 Maret 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Lebih lanjut dijelaskannya, perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar dibahas mulai tanggal 17 Januari 2020 dan di fasilitasi oleh Gubernur Sumbar pada 12 Maret 2021.
Rony Mulyadi Dt. Bungsu sampaikan, sidang tingkat II yaitu pengambilan Keputusan DPRD dan Pemerintah Daerah yang diawali dengan penyampaian laporan hasil Pansus terhadap kedua Ranperda dan satu perubahan peraturan DPRD Tanah Datar.
Untuk penyampaian pembahasan hasil Pansus I Ranperda tentang Perpustakaan melalui juru bicara Kamrita, Pansus II tentang Retribusi Perizinan Tertentu disampaikan oleh Surva Hutri dan Pansus I tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar melalui juru bicara Syafril.
Pada akhir sidang, Rony Mulyadi Dt. Bungsu menyampaikan kesepakatan bersama ranperda Perpustakaan bernomor 01/KB/BTD-2022 dan ranperda Retribusi Perizinan Tertentu bernomor 02/KB/BTD-2022 serta untuk Perubahan atas Peraturan DPRD nomor 172/04/KPTS/DPRD-TD/2022.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih dengan telah disepakati bersama dua Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah kepada Pansus atas sumbangan pemikiran dalam penyempurnaan Perda sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Eka Putra mengungkapkan, dengan semangat dan totalitas dalam menyelesaikan ranperda untuk mengambil suatu kesepakatan melalui musyawarah mufakat dan menjadi dasar dalam mendukung pembangun dengan tujuan menyejahterakan masyarakat Tanah Datar.
Eka Putra mengharapkan, dengan ditetapkannya perda dapat meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) dan dengan ditetapkan ranperda Perpustakaan diharapkan dapat meningkatkan minat baca dan meningkatkan SDM yang berkualitas.
Di akhir sambutan, bupati mengharapkan kepada seluruh organisasi perangkat daerah untuk menyiapkan perangkat sesuai yang diharapkan, sosialisasi dan menindaklanjuti saran dan masukan dari DPRD sesuai aturan yang berlaku.