Solo – Pemerintah Kota Surakarta mengatur penebangan pohon dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa dalam menebang pohon tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melalui prosedur dan alur yang ditetapkan. Hal ini dimaksudkan, agar kualitas lingkungan hidup tetap terjaga dan dapat menciptakan pembangunan berkelanjutan.
Setiap orang yang melakukan pengajuan untuk menebang pohon, harus bersedia menggantinya dengan bibit tanaman lain. Syaratnya dengan menanam pohon paling sedikit 10 kali dari jumlah pohon yang akan ditebang. Serta dengan ketentuan tinggi tanaman pengganti paling pendek 3 meter.
Sebelum mengajukan aduan untuk menebang pohon, terdapat dua alur yang perlu dipahami, yaitu alur seksi konservasi dan alur seksi pertamanan. Dalam alur ke I seksi konservasi, pemohon membuat surat permohonan yang kemudian disetujui oleh Kepala DLH.
Kemudian, tim survei bergerak ke lokasi untuk menyidak pohon yang akan ditebang. Selanjutnya, dibuat nota dinas Kepala DLH yang disampaikan ke Wali kota. Apabila Wali Kota sudah menyetujui, maka akan diberikan surat jawaban dari Wali Kota, untuk dilanjutkan adanya penebangan pohon terkait.
Alur ke seksi pertamanan adalah tindak lanjut dari alur seksi konservasi. Bermula dari adanya surat jawaban Nota Dinas dari Seksi Konservasi Lingkungan dilanjutkan dengan konfirmasi kepada pemohon, berkaitan dengan kesanggupan untuk mengganti bibit tanaman sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015.
Jika pemohon sudah menyetujui, maka Kasi Pertamanan akan mengirim surat kepada Mandor lapangan, dan melakukan pekerjaan sesuai yang tertera dalam surat jawaban.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menegaskan, keseriusan Pemkot setempat mempertahankan jumlah pohon peneduh di Kota Solo. Gibran menyebutkan penebangan pohon di sebuah kawasan menjadi alternatif terakhir dalam program penataan yang digulirkan Pemkot.
Penataan maupun pembangunan di jalur hijau Jalan Slamet Riyadi pun, disebutnya tetap mempertahankan pohon turus jalan. Sebab hanya median jalan dan tanaman perdu yang dihilangkan.
“Kalaupun terpaksa ditebang, kami tindaklanjuti dengan penanaman pohon pengganti di lokasi lain. Satu pohon yang ditebang harus diganti minimal 10 pohon baru. Itu sudah ada aturannya, jadi tidak bisa sembarangan,” tegas Gibran.