Muara Enim - Pj Bupati Muara Enim Nasrun Umar menyampaikan tiga Raperda Inisiatif kepada DPRD Kabupaten Muarah Enim, Selasa )8/3).
Dalam penyampaiannya, Nasrun Umar menerangkan, sesuai dengan Surat Bupati Muara Enim Nomor 188.342/ 1223/II/2021 tanggal 18 Nopember 2021, dan Surat Bupati Nomor: 188.342/ 0335/ III/2022 tanggal 4 Maret 2022 Eksekutif telah mengajukan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah, yakni:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pengajuan tiga Raperda ini merupakan tindak lanjut dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemkab Muara Enim dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah, pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah.
Untuk itu, usai menjelaskan tiga Raperda Inisiatif Pemkab Muara Enim tersebut, Nasrun mengharapkan kepada para anggota DPRD agar dapat membahas dan menerima untuk kemudian disahkan menjadi Perda.
"Semoga segala daya dan upaya yang telah kita lakukan guna mewujudkan #MERAKYAT Muara Enim untuk Rakyat yang Agamis, Berdaya Saing, Mandiri Sehat dan Sejahtera di Bumi Serasan Sekundang selalu dan senantiasa mendapat ridho dan lindungan dari Allah subhanahu wa ta'ala," pungkas HNU, sapaan akrabnya.