Singkawang - Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) nama bandara baru Kota Singkawang pada sidang paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Sesuai ketentuan pasal 44 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39/2019 tentang tatanan kebandarudaraan nasional bahwa Nama bandar udara untuk pertama kali ditetapkan dalam keputusan menteri tentang penetapan lokasi bandar udara dan dapat menggunakan nama lokasi bandara udara tersebut berada. Sesuai ketentuan pasal 45 ayat (4), nama bandar udara dapat menggunakan nama tempat, nama tokoh, nama pahlawan atau istilah yang mewakili kekhasan pada daerah tempat bandar udara tersebut berada,” kata Tjhai Chui Mie di Singkawang, Senin (22/6).
Sebelum nama bandar udara tersebut diusulkan ke Kementerian Perhubungan untuk ditetapkan, menurut Tjhai, perlu dipersiapkan sebuah nama bandara sebagai bentuk identitas dan kebanggan Kota Singkawang yang akan dibangun.
“Tentu saja harus mendapatkan persetujuan dari pemerintahan daerah yang ditetapkan dalam suatu peraturan daerah,” paparnya.
Tjhai mengungkapkan, ada beberapa nama bandara yang diusulkan dalam raperda tersebut.
“Diantaranya ada nama bapak proklamator Bung Karno dan pejuang Kalimantan Barat yaitu Alianyang,” ujar Tjhai.
Lebih lanjut, pembahasan dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dengan dilandasi semangat musyawarah untuk mufakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.