Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta meraih penghargaan pelayanan publik dengan predikat A atau Pelayanan Prima yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Anggiat Napitupulu, saat hadir dalam acara penyerahan penghargaan tersebut di Intercontinental Hotel Jakarta, Selasa (8/3), menyampaikan terima kasih atas Raihan penghargaan kepada Imigrasi Jakarta Selatan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Tahun 2021.
"Kami sangat bahagia dan bangga dapat meraih penghargaan ini. Semoga pencapaian ini menjadi penyemangat bagi kami ke depannya dan tentunya prestasi ini tidak luput dari peran Kemenkumham dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta sebagai instansi pembina," ujar Anggiat.
"Pelayanan ini dapat terselenggara dengan baik berkat adanya good will dari seluruh Aparatur Sipil Negara Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, baik pegawai maupun PPNPN," tambahnya.
Selain Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, hadir juga Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto yang mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerima penghargaan sebagai Pembina Unit Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima.
Sementara itu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, dalam sambutannya menyampaikan sebagai salah satu visi dan misi presiden, reformasi birokrasi diharapkan mampu untuk memangkas proses birokrasi serta mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.
"Aparatur Sipil Negara harus merasa bangga untuk bisa melayani masyarakat dengan baik dan menyerap aspirasi masyarakat agar memudahkan masyarakat dalam pengurusan berbagai layanan publik. Semua ini dimulai dari merubah budaya senang dilayani menjadi budaya bangga melayani bangsa," ujarnya.
Sebagai informasi, penghargaan ini merupakan hasil evaluasi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik terpilih pada 548 instansi pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi serta 84 Kementerian/Lembaga pada tahun 2021 menurut aspek kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2017.
Pelaksanaan evaluasi serta pemberian penghargaan ini merupakan salah satu implementasi dari amanat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.