Pringsewu - Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, menggelar Apel Siaga Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di lapangan Pemkab Pringsewu, Senin (22/6).
Apel ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dimana seluruh peserta yang hadir wajib mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, serta pemeriksaan suhu tubuh oleh petugas Satgas Terpadu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pringsewu.
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi yang bertindak sebagai pembina apel, menyampaikan bahwa pandemi COVID-19 yang masih terjadi hingga saat ini hendaknya tidak menjadi penghambat tugas dalam melayani masyarakat.
"Beradaptasi dan hidup berdampingan dengan COVID-19 bukan sesuatu yang mudah dilakukan, oleh karena itu WHO menyarankan untuk memulainya dengan menerapkan tatanan hidup baru, yaitu bagaimana agar masyarakat dapat produktif dan beraktivitas secara normal dengan tetap menerapkan seluruh protokol kesehatan, agar terhindar dari penularan COVID-19.
Adapun penerapan protokol kesehatan di tempat kerja, kata Fauzi, diantaranya dengan mewajibkan seluruh pegawai untuk memakai masker, memastikan suhu tubuh tidak melebihi 37.5 derajat celcius, menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, melakukan pengaturan jumlah orang dalam ruangan kerja, pembersihan atau steriliasi berkala terhadap sarana dan prasarana kerja, menghidari kerumunan sosial, menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan setelah menyentuh barang atau objek yang disentuh oleh orang lain, apabila sakit atau ada gejala batuk, flu dan demam, maka pegawai disarankan untuk bekerja dari rumah, menerapkan etika batuk dan bersin, serta yang terakhir adalah membungkus tissue bekas pakai dalam kantong plastik sebelum dibuang ke tempat sampah tertutup.
Dalam kesempatan itu, Wabup Fauzi juga berterima kasih kepada petugas Satgas Terpadu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pringsewu atas dedikasinya sehingga penyebaran virus corona di wilayah setempat dapat ditekan.
Terkait kegiatan keagamaan, Wabup Fauzi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Pringsewu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman di Masa Pandemi COVID-19. Ini diharapkan menjadi pedoman seluruh tempat ibadah dalam menjalankan aktivitas agar terhindar dari penyebaran COVID-19.
Selain itu, tambah Fauzi, imbauan untuk seluruh pelaksana sektor layanan publik, pelaku usaha, pasar, pertokoan, mal, pendidikan, pariwisata dan lainnya, agar berpatisipasi dengan terus menerapkan serta memfasilitasi semua kebutuhan penunjang sesuai ketentuan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
Pada apel tersebut juga dilakukan pemberian bantuan suplemen vitamin secara simbolis kepada perwakilan ASN, Polri dan TNI, serta unsur masyarakat.
Turut hadir dalam apel, Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Dandim 0424 Letkol Inf Arman Aris Sallo beserta jajaran muspida dan instansi vertikal lainnya, para kepala OPD, dan Camat se-Kabupaten Pringsewu, serta diikuti oleh ASN, prajurit TNI, Polri, APDESI, dan juga elemen masyarakat.
Usai apel, Wabup Fauzi melakukan peninjauan langsung penerapan tatanan hidup baru di Pasar Pringsewu dan Gadingrejo.
Wabup Fauzi didampingi kapolres dan dandim juga mengimbau masyarakat serta pengunjung untuk selalu mengenakan masker serta menjaga jarak.