Kediri - Beredar informasi melalui media mainstream yang menyatakan bahwa ada pungutan liar (pungli) pada uji KIR. Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri Didik Catur membantah adanya pungli pada pelayanan KIR di kantor Dishub setempat.
Menurut Didik, apabila kepengurusan uji dilakukan oleh pemiliknya langsung pada loket yang telah disediakan maka hal tersebut tidak akan terjadi karena cara pembayarannya melalui sistem perbankan.
“Sejak tahun 2021 sebagai bentuk transparansi pembayaran uji, sudah dilakukan melalui sistem perbankan (Non Tunai) di antaranya Multy Payment Bank Jatim dan QRIS,” terang Didik, baru-baru ini.
Sementara itu, dalam berita yang beredar di media mainstream dikatakan bahwa seorang pemilik kendaraan jenis Pick Up yang telah melakukan uji KIR mengaku merogoh kocek lebih untuk membayar petugas DLLAJ dengan alasan supaya proses uji KIR dapat berlangsung dengan cepat dan tanpa kendala.
Melihat dari kondisi yang digambarkan dalam uraian berita tersebut yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan dikenakan tarif sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu dapat disimpulkan bahwa permohonan ujinya dikuasakan kepada pengurus / biro jasa, karena dari jasa yang diberikan tentunya mereka akan mengharap atau membuat kesepakatan untuk memperoleh imbalan,” terangnya.
“Tarif retribusi jasa umum telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012. Disitu sudah ada ketentuan berapa besaran tarif untuk setiap pelayanan termasuk uji KIR kendaraan,” tambahnya.
Berdasarkan perda tersebut disebutkan tarif uji kendaraan bermotor dengan JBB < 3500 kg sebesar Rp35 ribu dan JBB > 3500 kg dikenakan tarif sebesar Rp45 ribu. Sedangkan untuk penggantian buku uji dibanderol harga Rp10 ribu, penggantian plat Rp5 ribu, dan pengecatan tanda samping senilai Rp6 ribu.
Selanjutnya, untuk denda keterlambatan per bulannya dikenakan pinalti sebesar Rp10 ribu dan denda buku uji hilang dikenakan tarif sebesar Rp100 ribu.
Sementara itu, bukti uji sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2020 senilai Rp25 ribu. Bukti lulus tersebut meliputi kartu uji (smart card), sertifikat uji dan stiker hologram. Sedangkan bukti lulus uji hilang atau rusak dikenakan denda sebesar Rp250 ribu.
“Jadi untuk tarif pengajuan dengan penggantian bukti lulus uji untuk JBB < 3.500 kg sebesar Rp60 ribu (Rp35 ribu untuk pengujian dan Rp25 ribu untuk bukti lulus) dan JBB > 3.500 kg dikenakan tarif sebesar Rp70 ribu (Rp45 ribu untuk pengujian dan Rp25 ribu untuk bukti lulus),” terangnya.
“Namun jika itu hanya pengujian tanpa penggantian bukti lulus uji dikenakan tarif sebesar Rp35 ribu rupiah untuk JBB < 3.500 kg dan Rp45 ribu untuk JBB > 3.500 kg,” jelas Didik.
Meski demikian dia menganggap pemberitaan pada media mainstream menjadi sebuah masukan dan saran.
“Tentunya berita mainstream kami anggap sebagai masukan dan saran yang konstruktif yang patut dipertimbangkan untuk kemajuan Dishub dalam melayani masyatakat lebih baik,” pungkas Didik.