Ambon - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku akan menyerahkan santunan duka secara langsung bersamaan dengan penyerahan akta kematian kepada masyarakat yang anggota keluarganya meninggal dunia mulai 1 Maret 2022.
“Perlu saya sampaikan bahwa terhitung hari ini, santunan duka sebesar Rp2 juta, kepada masyarakat kota Ambon akan diberikan sekaligus dengan akta kematian pada saat acara pemakaman,” kata Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Agus Ririmasse, di sela-sela penyerahan alat cetak e-KTP Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Selasa (1/3).
Dikatakannya, kebijakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir bagi masyarakat yang mengalami dukacita.
“Ini fungsi Pemkot untuk dapat melayani rakyatnya, dan karena ini kedukaan, pasti semua orang akan mengalami hal yang sama termasuk saya dan saudara,” ujar Ririmasse.
Oleh karena itu agar program berjalan optimal, sekot menegaskan perlu kerjasama dari Ketua RT, maupun Lurah/Kades dan Raja bahkan pihak gereja atau massjid dalam melaporkan ke Dukcapil apabila ada masyarakat yang meninggal dunia.
“Saya minta kerjasama masyarakat kalau ada yang meninggal segera respons, karena petugas Dukcapil tidak tahu mana warga yang meninggal, sehingga melalui RT, lurah/kades, dan Raja, bahkan pihak gereja dan masjid juga harus ada kerjasama untuk segera melaporkan,” terangnya.
Lalu bagiamana dengan warga yang sudah meninggal dunia sebelum Maret 2022? Sekot menjelaskan, bagi yang meninggal dunia sebelum Maret 2022, akan di inventarisir oleh pihak dinas, dan uang duka dapat diurus ahli waris pada kantor Dinas Dukcapil dengan persyaratan yang mudah.
“Nanti disampaikan kepada ahli waris, agar datang mengurus di dinas, dengan persyaratan yang mudah, diantaranya Akta Kematian, KTP Almarhum, KTP Ahli Waris dan kwitansi," kata dia.
Sekot berharap masyarakat tidak dipersulit untuk mendapatkan santunan duka sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan Dinas Dukcapil yang langsung menyentuh masyarakat.
“Tapi juga jangan dipelintir bahwa saya sudah sampaikan ini, jadi harus segera dapat uang duka. Semua tergantung dari pelaporan ke dinas jika ada warga yang meninggal dunia, sehingga uang duka bisa langsung diproses,” pungkasnya.