Demak – Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Perhubungan memberlakukan sanksi pengembosan ban bagi mobil dan sepeda motor yang parkir tidak pada tempatnya dan memicu terjadinya kemacetan.
Aturan tersebut diberlakukan mulai Selasa (1/3) yang berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpakiran.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Demak Sunoto menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya aduan masyarakat sehubungan terjadinya kemacetan akibat adanya parkir mobil maupun kendaraan bermotor yang tidak pada tempatnya.
“Karena banyak masyarakat yang komplain di depan pasar Bintoro sering terjadi kemacetan akibat parkir liar. Padahal tanda larangan parkir sudah jelas terpasang namun pengemudi kendaraan masih tetap bandel sehingga petugas melakukan tindakan mengembosi ban kendaraannya di tempat,”kata Sunoto.
Ia mengatakan, tindakan tegas petugas tidak hanya berlaku di depan Pasar Bintoro, namun pihak dari Dishub juga akan melakukan penindakan di lokasi lain yang rawan terjadinya parkir liar.
“Petugas Dishub akan stand by di jam-jam sibuk di lokasi yang disinyalir sering terjadi kemacetan karena parkir sembarangan,” terangnya.
“Untuk sementara ini mereka yang parkir liar akan kami gembesi. Tapi nantinya akan kami lakukan pengembokkan ban. Dengan syarat membayar retribusi terlebih dahulu untuk membuka gemboknya,” lanjutnya.
Dengan dilaksanakannya tindakan tegas tersebut, pihak Dishub berharap dengan cara seperti ini memberikan efek jera terhadap pengemudi, sehingga pengguna jalan atau pengemudi kendaraan dapat mematuhi rambu lalu lintas yang ada dan mentaati aturan lalu lintas yang berlaku sehingga akan tercipta tercipta keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas.