Muara Enim - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam keterangan tertulis, Senin (28/2), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mendukung dan menyambut baik dengan adanya SEB tersebut. Dengan adanya SEB Kemendagri dan LKPP, Pemkab Muara Enim siap untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri melalui peran serta usaha kecil koperasi dalam pengadaan barang / jasa pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, akan menyelenggarakan katalog lokal guna menampung produk UMK-Koperasi di daerah.
Serta akan memanfaatkan sistem pengadaan yang terdiri dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), e-Tendering/e-Seleksi, e-Purchasing, Non-e-Tendering, dan Non-e-Purchasing, hingga e-Kontrak dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa SEB super penting dan sangat penting dan harus menjadi perhatian bersama - sama, karena bila sistem ini dilaksanakan akan membuat multi-efect. Dengan SEB ini real merealisasikan apa yang menjadi visi Presiden Joko Widodo untuk bangga dengan produk dalam negeri.
"Bukan hanya tagline, bukan hanya jargon, tapi kita realisasikan untuk ketahanan bangsa, ketahanan ekonomi kita. Karena bukan hanya dengan penggunaan e-katalog, juga penggunaan platform toko daring yang memudahkan produk - produk dari UMKM di daerah masing - masing ikut dalam proses pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
"Dengan SEB ini UMKM akan hidup, semua tinggal inisiatif kepala daerah. Dan kami 3-4 bulan kedepan akan memantau efektivitas sistem ini, daerah mana yang melakukan atau tidak. Alhamdulillah, kita didukung penuh KPK tidak lain agar dalam pengadaan barang dan jasa lebih transparansi dan akuntabel," pungkas mendagri.