Singkawang – Direktur Perumda Air Minum Gunung Poteng Singkawang Suriandi mengatakan, saat ini tunggakan para pelanggan di kota itu mencapai Rp10 miliar hingga Rp12 miliar.
"Untuk meminimalisir bahkan menyelesaikan tunggakan yang sudah terjadi sejak 10 tahun atau sejak PDAM Gunung Poteng Singkawang berdiri, kami sudah menjalin kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara bersama Kejaksaan Negeri Singkawang beberapa waktu lalu," katanya di Singkawang, Kalimantan Barat, Minggu (21/6).
Menurut dia, kerjasama ini bukan hanya untuk penyelesaian tunggakan PDAM, tapi juga Kejaksaan Negeri Singkawang ditunjuk sebagai Jaksa Pengacara Negara yang bertindak untuk mengamankan aset PDAM Gunung Poteng dan meminimalisir kemungkinan kerugian yang terjadi oleh perbuatan pihak-pihak lain.
"Artinya, mana permasalahan yang bisa diselesaikan secara mediasi akan kita selesaikan, tetapi kalau memang harus dibawa ke jalur hukum, maka inilah pengacara kami," tuturnya.