Magelang - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, menyerahkan bantuan sosial (Bansos) bersumber dari APBD Perubahan 2018 kepada 1.001 warga yang berhak menerima.
"Penyerahan secara nontunai ini dilakukan dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyaluran bansos, agar bansos benar-benar diterima oleh yang berhak," kata Kepala BPKAD Pemkot Magelang Larsita di sela kegiatan di Gedung Wiworo Wiji Pinilih, Kompleks Pemkot Magelang, itu di Magelang, Kamis (29/11).
Ia menjelaskan penyerahan bantuan tersebut melalui mekanisme transfer dari pemkot setempat ke nomor rekening bank yang dimiliki masing-masing penerima.
Total bantuan tersebut mencapai Rp2.306.008.000, sedangkan jumlah bantuan yang diterima oleh setiap penerima bervariasi karena tergantung dari proposal pengajuan dan persetujuan dari BPKAD.
Ia menjelaskan tentang tujuan program bansos yang untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas jangkauan pelayanan sosial kepada masyarakat dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat berdasarkan ketentuan perundangan.
"Penyerahan bansos ini juga sebagai bentuk perhatian dan komitmen pemerintah daerah untuk membantu meringankan anggota/kelompok masyarakat yang tidak mampu, agar dapat memenuhi kebutuhan minimumnya serta melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial," kata Larsita.
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito dalam sambutan tertulis kegiatan itu yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah Sumartono mengatakan program bansos wujud perhatian dan komitmen pemkot dalam meningkatkan kualitas pelayanan bidang pendidikan dan kesejahteraan sosial kepada masyarakat.
"Agar mampu tumbuh sikap dan tekad kemandirian di dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis Humas Pemkot Magelang.
Pemberian bansos, katanya, juga untuk memperluas jangkauan pelayanan sosial kepada masyarakat dalam menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah setempat.
Ia berpesan kepada para penerima bansos agar menggunakan bantuan tersebut secara baik dan sesuai peruntukan.
"Hindari penyalahgunaan agar tidak muncul permasalahan di kemudian hari. Laporkan dan pertanggungjawabkan penggunaannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," katanya.
Ia juga mengingatkan organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan menyangkut penggunaan dan penyaluran bansos.
"Agar tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat laporan pertanggungjawabannya," kata Sigit.