Singkawang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menggelar sosialisasi terkait penyesuaian iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala BPJS Kesehatan Kota Singkawang Desvita Yanni mengatakan, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta program JKN-KIS.
"Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2011 tentang Hak Uji Materil terdapat tiga ketetuan dalam menjalankan putusan MA berupa penerbitan peraturan baru, membatalkan peraturan yang telah digugat oleh pemohon dan dalam 90 hari peraturan baru diterbitkan sejak keputusan MA. Artinya, dengan diterbitkannya perpres tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak menyalahi putusan MA,” kata Desvita di Singkawang, Rabu (17/6).
Dia mengatakan bahwa Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan dari MA agar pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar programnya dapat berkesinambungan.
"Berdasarkan kondisi saat ini dimana telah terjadi kesenjangan antara iuran yang dibayar peserta dengan manfaat komprehensif yang diterima peserta sehingga reviu iuran berdasarkan pendekatan aktuaria yang konsisten dan akuntabel sangat dibutuhkan dalam rangka perbaikan ekosistem JKN dan kesinambungan program JKN itu sendiri," ujarnya.
Desvita menjelaskan, sebagai informasi bahwa besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, sesuai Perpres sebelumnya Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, Rp42.000 untuk kelas III.
Sementara itu, untuk April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.
"Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp16.500,” ungkapnya.
Dia menambahkan, hal tersebut dilakukan sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat apalagi di masa pandemi COVID-19, sehingga pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk iuran jaminan kesehatan peserta PBPU dan BP kelas III.
"Tahun ini iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500, sisanya sebesar Rp16.500 diberikan subsidi oleh pemerintah" jelasnya.
Dia juga menambahkan, untuk pengenaan denda tahun 2020 sebesar 2,5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak maksimal 12 bulan dengan denga denda paling tinggi Rp30 juta. Sedangkan untuk 2021 denda sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak maksimal 12 bulan dengan denga denda paling tinggi Rp30 juta.
"Pemerintah melalui Perpres Nomor 64 tahun 2020 ini telah memastikan bahwa negara telah turut hadir dalam memberikan jaminan kesehatan untuk rakyat Indonesia," ujarnya.