Kota Pekalongan - Kehadiran Tim Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) kelurahan dan kecamatan di Kota Pekalongan merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan serta meminimalkan kasus kekerasan berbasis gender dan anak.
Saat ditemui usai menghadiri FGD manajemen kasus kekerasan berbasis gender dan anak di kantor Setda kota Pekalongan, Rabu (23/2), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan Sabaryo Pramono mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan penguatan lembaga pelayanan masyarakat terkait kasus kekerasan perempuan dan anak pada tingkat basis yakni kelurahan dan kecamatan melalui tim PATBM untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan tersebut.
Dalam pembentukan tim PATBM kelurahan dan kecamatan, DPMPPA tidak hanya melibatkan staf kelurahan dan kecamatan saja, namun juga menggandeng organisasi perempuan, organisasi masyarakat, dan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) kecamatan dan kelurahan serta melibatkan aparat penegak hukum (APH).
Sabaryo menuturkan, APH dilibatkan sebagai tim profesi dalam PATBM kelurahan dan kecamatan. Adapun APH yang tergabung dalam tim profesi PATBM yakni kejaksaan, kepolisian, pengadilan agama serta pengadilan negeri yang diharapkan mampu mengawal kegiatan dan program PATBM kelurahan dan kecamatan.
“APH ini kita libatkan sebagai tim profesi di dalam PATBM, khususnya kejaksaan dan kepolisian yang lainnya akan mengawal terkait lembaga perlindungan perempuan dan anak yang ada di kelurahan, jadi memang dia masuk bersinergi sebagai anggota tim,” pungkas Sabaryo.