Kota Pekalongan - Jika sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua, kini jarak waktunya lebih cepat, vaksinasi booster bagi lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis kedua. Ini edaran baru dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan Slamet Budiyanto mengungkapkan bahwa jarak vaksinasi booster menjadi tiga bulan ini untuk mendorong para lansia agar segera suntik booster.
"Kalau dulu kan 6 bulan. Kami melihat kok sulit atau sedikit lansia yang vaksin booster, jadi per hari ini lansia bisa vaksinasi booster setelah vaksinasi dosis kedua dengan rentang waktu 3 bulan," terang Budi saat ditemui di Setda setempat, Selasa (22/2).
Dikatakan Budi bahwa sebetulnya perkembangan aturan ini untuk percepatan vaksinasi sekaligus upaya meminimalkan risiko COVID-19.
"Mudah-mudahan para lansia terdorong untuk segera vaksin," harap Budi.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1123/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.
Disampaikan Budi bahwa Pemkot Pekalongan tengah mendorong percepatan vaksinasi booster ini. Budi juga telah borkoordinasi dengan pimpinan di tingkat kecamatan untuk segera menggencarkan kegiatan vaksinasi.