Pangkep – Dinas Lingkungan Hidup Pangkep mengatakan, setiap pengembang atau developer yang akan membuat perumahan baru diwajibkan untuk membuat ruang terbuka hijau (RTH) minimal 30 persen. Hal itu tertuang pada pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Mantan Camat Bungoro Thamrin Taba mengatakan, pembuatan RTH di setiap perumahan, merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi developer.
“Untuk pembangunan perumahan wajib menyediakan paling sedikit 30 persen RTH,” ucap Thamrin, Selasa (22/2).
Dikatakan Thamrin, jika tidak memenuhi syarat tersebut, developer akan diberi sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan bangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan. Selain itu, juga penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu.