Natuna - Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti didampingi sejumlah kepala OPD mengikuti rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kepulauan Riau dengan Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra dan Plt Gubernur Kepulauan Riau Isdianto, Rabu (17/6).
Hadir pada acara tersebut, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bappenas, kakanwil BPN, bupati/wali kota se-Provinsi Kepulauan Riau.
Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra mengatakan, reforma agraria merupakan salah satu program prioritas nasional dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir, serta untuk meningkatkan kualitas hidup.
"Terdapat tiga tujuan yang ingin dicapai diantaranya menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan, menyelesaikan konflik agraria dan mensejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan," ujar Wamen Surya.
Reforma agraria, tambahnya, secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.
Dalam hal aset, ujar Surya,Kementerian ATR/BPN menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki seperti memberikan sertipikat tanah, mempercepat pendaftaran tanah dan inventarisasi penguasaan, pemilikan dan penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam kerangka reforma agraria yang dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Untuk hal akses Kementerian ATR/BPN memberikan pemberdayaan terhadap infrastruktur jalan dan irigasi, termasuk prasarana pascapanen, pendidikan dan pelatihan, kredit usaha, serta pemasaran," jelasnya.
Sementara itu, Plt Gubernur Kepulauan Riau Isdianto menyampaikan persoalan sektor agraria masih terdapat permasalahan antara lain, adanya sengketa dan konflik agraria, alih fungsi lahan pertanian yang masif, kemiskinan, pengangguran, kesenjangan sosial dan turunnya kualitas lingkungan hidup.
"Untuk mengatasi masalah ini reforma agraria merupakan solusi terbaik dalam upaya mengatasi permasalahan sektor agraria melalui penyelenggaraan penataan aset reforma disertai dengan akses reforma dalam rangka penataan aset reforma berdasarkan potensi luas wilayah Provinsi Kepulauan Riau," ujarnya.
Isdianto menambahkan upaya penyelesaian permasalahan penguasaan tanah dalam kawasan hutan guna memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2018 merekomendasikan luasan hasil inventarisasi permasalahan penyelesaian penguasaan tanah dan akan ditindak lanjuti dengan perubahan batas kawasan hutan seluas 1647 Ha dengan rincian dimana Kota Tanjungpinang kurang lebih seluas 8 Ha, Kabupaten Bintan kurang lebih seluas 898 Ha, Kota Batam kurang lebih seluas 98 Ha, Kabupaten Karimun kurang lebih seluas 292 Ha, Kabupaten Lingga kurang lebih seluas 137 Ha, Kabupaten Natuna kurang lebih seluas 20 Ha, Kabupaten Kepulauan Anambas kurang lebih seluas 194 Ha.
"Penyelenggaraan reforma agraria di Kepulauan Riau perlu dukungan penuh dari pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, jajaran Forkompimda, serta pemangku kepentingan reforma agraria karena dibutuhkan langkah yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," tegasnya.
Isdianto juga berharap melalui wadah GTRA tingkat Provinsi Kepulauan Riau maupun Kabupaten/Kota dapat mengatasi permasalahan agraria di Provinsi Kepulauan Riau.