Manggarai - Pemerintah Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur masyarakat dalan tatanan hidup baru di tengah pandemi COVID-19.
Hal itu sebagaimana disampaikan Bupati Manggarai Deno Kamelus usai memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai, Rabu (17/6).
Nantinya, Perbup tentang tatanan hidup baru akan menyesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada masing-masing bidang, seperti keagamaan, sosial ekonomi, budaya, pemerintahan, pendidikan, moda transportasi, dan lain sebagainya.