Pringsewu - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Pringsewu terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah No.10 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala pekon, digelar di gedung DPRD setempat, Selasa (15/2).
Hal-hal yang mendasari pengajuan perubahan peraturan daerah tersebut, menurut Bupati Pringsewu Sujadi adalah pelaksanaan pemilihan kepala pekon serentak Kabupaten Pringsewu tahun 2022 yang akan diikuti sebanyak 19 pekon secara e-Voting, dimana hal tersebut dalam rangka mewujudkan suatu tata kelola pelaksanaan pemilihan kapekon yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Menurutnya, pemilihan kapekon e-Voting menjadi pilihan dikarenakan kelebihan-kelebihan dari sistem tersebut.
Terkait pemandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pringsewu, Bupati Pringsewu Sujadi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi. Dikatakan, pemilihan kapekon serentak di 19 pekon secara e-Voting yang memanfaatkan teknologi informasi, diyakini akan lebih efektif dan efisien, serta lebih menjamin hasil pemilihan kapekon yang lebih berkualitas.