Demak – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data terpadu kesejahteraan sosial yang meliputi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS).
Bantuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mempunyai kriteria yang mengacu dengan kategori kemiskinan yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS). Ada 14-15 kriteria antara lain seperti luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi, kemudian untuk jenis lantai masih terbuat dari tanah, atau bambu, atau kayu, kemudian untuk jenis dinding dari bambu, atau kayu berkualitas rendah.
“Tidak memiliki fasilitas buang air besar, kemudian sumber penerangan di rumah tidak menggunakan listrik.” Kata Bobby Zulfikar Akbar R selaku Manager Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) saat menjadi narasumber Bincang Pagi dengan tema ‘Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Peruntukannya’ di Studio RSKW 104.8 FM, Senin (14/2).
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola kementerian sosial, yang sekarang disebut DTKS.
“Jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Zakkie Naufal Idea Lima sebagai Koordinator Daerah Bansos Sembako menyatakan bahwa untuk tahun ini belum ada bantuan. Namun di tahun lalu untuk bantuan yang di bagikan meningkat.
“Untuk tahun ini belum ada, kemungkinan bantuan akan dicairkan di Maret. Kita juga masih menunggu dasar surat dan regulasinya, tapi kalua di tahun 2020 ke 2021 akhir dikarenakan adanya pandemi sehingga jumlah penerima bansos di Kabupaten Demak cenderung naik, karena banyak pertimbangan juga dari banyaknya kemunculan warga miskin baru,” ungkapnya.
Sebagai informasi adapun bantuan sosial yang menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yakni program keluarga harapan (PKH), program sembako, kartu indonesia sehat penerima bantu iur (KIS-PBI), Kartu Indonesia Pintar, rumah tidak layak huni, dan subsidi PLN.