Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari khusus untuk tujuh kecamatan yang rentan penyebaran COVID-19.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga, Kamis (18/6), mengatakan, perpanjangan PSBB di tujuh kecamatan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Panahatan menjelaskan, PSBB tahap kedua diperpanjang selama 14 hari mulai 18 Juni hingga 1 Juli 2020 di tujuh kecamatan yakni, Kapuas Timur, Kapuas Hilir, Tamban Catur, Selat, Pulau Petak, Basarang dan Timpah.
Panahatan meminta agar masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di tujuh kecamatan yang masuk dalam wilayah PSBB tahap kedua wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.