Kediri - aplikasi PeduliLindungi merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mengendalikan persebaran kasus COVID-19. Apalagi di tempat-tempat publik, perlu adanya PeduliLindungi yang tersemat di setiap pintu masuk. Kepala Diskominfo Kota Kediri Apip Permana membagikan bagaimana cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi bagi para pelaku usaha.
“QR Code PeduliLindungi di tempat publik sangat penting. Hal tersebut guna memonitor dan mengendalikan kasus penyebaran COVID-19. Bagi para pelaku usaha bisa mengajukan melalui tautan cmsreg.dto.kemkes.go.id,” ungkapnya, Sabtu (12/2).
Pihaknya mengatakan bahwa permohonan QR Code ini cukup dilakukan secara online dan bisa diselesaikan dalam waktu lebih singkat.
“Untuk aktivasi cukup siapkan data diri dan data tempat usaha,” tandasnya.
Seperti yang dilansir dari laman Indonesiabaik.id (laman resmi yang dikelola oleh Kemenkominfo Republik Indonesia), begini cara terkini untuk mendapatkan kode batang PeduliLindungi melalui laman cmsreg.dto.kemkes.go.id.
Pertama, pemohon melakukan registrasi untuk mendapatkan akun melalui laman website resmi Kemenkes di cmsreg.dto.kemkes.go.id. Sebelum itu pemohon harus menyiapkan beberapa data (data diri dan data usaha meliputi nama, email, nomor HP, kategori, nama instansi atau perusahaan, dan alamat) untuk diinput selayaknya mengajukan formulir permohonan. Setelah berhasil maka pemohon akan diminta menunggu 1×24 jam untuk mendapatkan email verifikasi melalui email yang didaftarkan.
Kemudian, setelah mendapatkan email verifikasi, tahap selanjutnya adalah pembuatan password dengan cara klik tautan yang telah dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan. Apabila sudah berhasil aktivasi akun, pengguna/pemohon bisa login melalui laman website resmi PeduliLindungi di cms.pedulilindungi.id, masukkan alamat email yang didaftarkan dan password yang sudah dibuat. Berikutnya, masukkan detail informasi tempat atau lokasi usaha dan setelah semua tahapan selesai, QR Code PeduliLindungi bisa langsung diunduh untuk dicetak dan digunakan.
Kendati demikian, Apip Permana mengatakan, apabila pemohon dalam hal ini para pelaku usaha mengalami kendala ketika mengajukan permohonan melalui laman http://cmsreg.dto.kemkes.go.id, bisa menuju ke kantor Diskominfo.
“Jika ada kendala/bingung saat melakukan pengisian form registrasi bisa menuju ke Dinas Kominfo Kota Kediri di Jalan Basuki Rachmat nomor 15 Kota Kediri, nanti akan kami bantu arahkan untuk pengisian formulir permohonan QR Code-nya,” pungkas Apip.