Kota Pekalongan - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan untuk memfasilitasi penyuntikan vaksinasi dosis ketiga atau booster kepada puluhan pegawainya, Kamis (10/2).
Karutan Kelas IIA Pekalongan Anggit Yongki Setiawan menjelaskan bahwa pemberian suntikan vaksin booster yang digelar pada hari ini sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat sebagai salah satu upaya perlindungan dalam menghadapi varian COVID-19 baru. Kali ini, penyuntikan vaksinasi booster masih diberikan kepada puluhan pegawai Rutan dan Rupbasan Pekalongan dengan sasaran sekitar 60 orang.
“Selain itu, kami juga mendapat instruksi dari Kantor Kemenkumham pusat Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengan untuk segera memberikan vaksinasi booster kepada petugas pemasyarakatan kami. Untuk petugas pemasyarakatan di Rutan seluruhnya ada 50 orang, namun 5 diantaranya saat ini tengah BKO di Lapas Nusakambangan. Vaksinasi booster yang digelar ini juga diberikan kepada pegawai Rupbasan Pekalongan,” tutur Anggit.
Anggit menegaskan, usai petugas mendapatkan vaksinasi booster, pihaknya tengah mengusulkan pemberian vaksinasi booster serupa kepada Dinas Kesehatan setempat untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pihaknya berharap dengan pemberian vaksin booster COVID-19 ini nantinya bisa membentuk kekebalan kelompok, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh kepada petugas dan warga binaan sehingga penularannya bisa dicegah.
“Alhamdulillah untuk WBP vaksin dosis pertama dan kedua sudah semua. Ke depan untuk WBP yang sudah ada NIK nya juga mudah-mudahan bisa segera mendapat jatah vaksin dosis ketiga atau booster. Harapannya setelah divaksin booster, semoga Corona di Indonesia cepat berlalu,” tegasnya.
Adanya lonjakan kembali kasus COVID-19 yang saat inii terjadi, Karutan Anggit telah mengambil kebijakan antisipasi agar di lingkup Rutan tetap aman yakni membatasi sejumlah kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat baik petugas maupun WBP.
“Pembatasan-pembatasan dari dulu sampai sekarang masih ada, semenjak COVID-19 ini ditetapkan sebagai wabah pandemi, kami tetap menghimbau untuk kepatuhan prokes sesuai apa yang dianjurkan pemerintah melalui Dinas Kesehatan setempat, langkah-langkah apa yang harus dilakukan, semuanya kami ikuti sesuai anjuran pemerintah. Termasuk, untuk layanan kunjungan selama ini hanya lewat video call, penitipan barang sementara ini WBP belum bisa langsung bertemu dengan pihak keluarga, mereka hanya melalui fasilitasi virtual,” paparnya.
Sementara itu, Tim Vaksinator Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Kurmanto menerangkan, pada pelaksanaan vaksinasi booster yang menyasar pegawai Rutan Kelas IIA Pekalongan sebagai pelayan publik, Dinas Kesehatan telah menyiapkan 60 dosis vaksin berjenis vaksin AstraAeneca. Dengan divaksin booster ini, masyarakat bisa terhindar dari penularan COVID-19 khususnya varian Omicron. Jikalaupun terpapar, masyarakat yang sudah menjalani vaksin booster ini, mereka tetap bisa bertahan ataupun melindungi diri dari kemungkinan buruk dari bahaya penularan virus COVID-19.
“Jenis vaksin booster yang diberikan ini adalah jenis vaksin Astrazeneca sejumlah 60 sasaran bagi pegawai Rutan dan Rupbasan yang telah menjalani vaksin dosis kedua minimal 6 bulan. Harapannya, untuk semua instansi pemerintah dan seluruh masyarakat karena pemerintah telah mengambil kebijakan vaksin booster ini, maka mereka bisa mematuhi dan mendukung program vaksinasi booster ini, karena sampai saat ini perkembangan kasus-kasus COVID-19 kembali merebak,” tandasnya.