Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/714/SET.COVID-19 pada 16 Juni 2020 tentang Penghentian Aktivitas Pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 14 lokasi check point.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurholis mengatakan, selain penghentian aktivitas pengawasan PSBB, dalam surat edaran tertulis tiga poin lainnya seperti pembongkaran seluruh tenda, peralatan pada check point dan fasilitas lainnya.
"Seluruhnya sudah dihentikan, ada 14 pos check point. Jajaran kami telah membongkar tenda, peralatan dan fasilitas di pos check point," katanya di Bekasi, Rabu (17/6).
Menurut Enung, seluruh personel petugas gabungan dikembalikan ke unit kerja atau kesatuan masing-masing.
"Seluruh personel gabungan telah kita tarik ke unit kerja, pemberhentian aktivitas telah dimulai sejak Selasa, (16/6)," paparnya.
Enung menegaskan, meskipun check point telah ditiadakan, namun perilaku masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Tetap waspada dan berhati-hati, saling menjaga dengan terus menerapkan protokol kesehatan dimanapun, demi kesehatan," tegas Enung.