Batang - Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan, Senin 7 Februari 2022.
Kabupaten Batang masuk Level I bersama Kabupaten Temanggung, Kendal, Semarang, Jepara Grobogan, Blora, Demak, Kudus, Kota Semarang dan Kota Salatiga.
“Perubahan Level I, kebijakan masih tetap sama seperti Level II. Karena kita antisipasi penyebaran varian Omicron,” kata Bupati Batang Wihaji saat ditemui di kantornya, Selasa (8/2).
Ia juga menyebutkan indikator Batang masuk Level I, karena tidak ada orang yang terpapar COVID-19 yang dirawat di rumah sakit.
Namun demikian, lanjut dia, jika PPKM Level I tidak bisa berupaya menaikkan capaian vaksinasi umum 50 persen, vaksinasi Lanjut usia (Lansia) 40 persen. Bisa dipastikan satu minggu kedepan bakal masuk PPKM Level II.
Sasaran vaksinasi Kabupaten Batang totalnya sebanyak 622 orang dan untuk Lansia sebanyak 68.888.
“Vaksinasi umum kita baru capai 49 persen dan Lansia mencapai 49 persen. Saya yakin minggu depan capaian yang dipersyaratkan bakal terpenuhi,” jelasnya.
Bupati juga menegaskan turunnya PPKM Level II ke Level I tidak merubah kebijakanya di Kabupaten Batang. Masyarakat tetap harus menghindari kerumunan dan disiplin memakai masker.
Hal itu untuk mencegah penyebaran peningkatan orang terpapar. Karena ada potensi penambahan kasus dan mencegah varian Omicron masuk di Batang.
“Per hari ini ada 34 orang terkonfirmasi positif yang lagi menjalani Isolasi mandiri (Isoman). Alhamdulilah satu orang propable Omicron di Batang sudah sembuh,” ungkapnya.
Ia pun meminta, kepada Satgas COVID-19 Kabupaten Batang untuk kembali intens melalukan operasi yustisi masker dan mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin prokes.
“Sebenarnya saya sudah tidak lagi mikir level. Saat ini masih fokus vaksinasi, karena rata-rata yang terpapar dengan kondisi berat belum mendapatkan vaksin,” ujar pungkasnya.