Dua Usulan Raperda Bupati Diserahkan kepada DPRD Demak

Demak – Dua Raperda Usulan Bupati Demak diserahkan secara langsung Bupati Eisti’anah kepada Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS) dalam rapat paripurna ke-2 masa sidang 1 tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Senin (7/2).

Kedua Raperda tersebut yaitu raperda tentang bangunan gedung dan raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak No 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan, pengaturan perda tentang Bangunan Gedung ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung dan prasrana bangunan gedung. Kemudian penyelenggaraan bangunan gedung, tim profesi ahli, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), peran masyarakat dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Sementara untuk raperda kedua tentang Kepala Desa. Eisti’anah mengatakan, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menetapkan prinsip dasar pengaturan mengenai desa yaitu keberagaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.

“Di samping itu, dalam pasal 31 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan pentingnya pemilihan kepala desa secara serentak. Namun, penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak di masa pandemi COVID-19 harus disesuaikan dengan dinamika sosiologis. Disamping itu, juga untuk menjamin kepastian hukum, kesesuaian dan keserasian dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Eisti.

Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian regulasi dengan berpedoman pada UU dan peraturan pemerintah. Dimana unsur tersebut memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dibandingkan peraturan menteri dalam negeri (Asas lex superiori derogat lex inferior).

“Dengan memperhatikan kebutuhan, kondisi, dan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, maka perlu mencantumkan ketentuan terkait pelaksanaan dan pembiayaan pemilihan kepala desa di masa pandemi COVID-19,” terangnya.

​​​​​​​“Selain itu penyesuaian regulasi mengenai pemberhentian kepala desa, sehingga dengan demikian Perda Kabupaten Demak No 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa perlu diubah untuk kedua kalinya,” pungkasnya.