Labuan Bajo - Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, selain memastikan kesiapan destinasi baik aspek 3A (Atraksi, Amenitas, dan Aksesibilitas) dan kesiapan SDM, BPOLBF juga hadir untuk memastikan kenyamanan dan keamanan bagi para wisatawan yang akan berkunjung ke kawasan Floratama.
Sebagai langkah awal guna memastikan rasa aman tersebut, BPOLBF menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT Asuransi Jasaraharja Putera cabang Kupang di Kantor BPOLBF, Jumat (4/2).
Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BPOLBF Shana Fatina dan Kepala Cabang PT Asuransi Jasaraharja Cabang Kupang Eka Jaya Putra.
Melalui kerjasama ini, hanya dengan membayar premi Rp20 ribu, wisatawan akan mendapatkan jaminan asuransi selama 7 hari di wilayah Manggarai Raya (Manggarai Barat, Manggarai, dan Manggarai Timur) baik kecelakaan di destinasi maupun perjalanan menuju destinasi wisata. Asuransi ini mencakup kecelakaan jenis apapun di wilayah 3 kabupaten ini (darat, laut, dan udara).
Direktur Utama BPOLBF Shana Fatina menjelaskan, penandatangan tersebut sebagai langkah awal komitmen pihaknya untuk memastikan safety and security di wilayah koordinatif BPOLBF.
"Ini sebagai permulaan, kita awali dengan tiga kabupaten di Manggarai Raya (Manggarai Barat, Manggarai, dan Manggarai Timur), tentu tujuannya adalah seluruh wilayah Floratama bisa tercover," ujar Shana, seperti disebutkan dalam siaran pers BPOLBF, Senin (7/2).
Lebih lanjut, Shana juga mengungkapkan sesuai kesepakatan, pihaknya akan menginisiasi sistem 'single ticketing' yang di dalamnya sudah termasuk dengan premi asuransi ini, yang harapannya akan mempermudah wisatawan yang hendak berkunjung ke destinasi wisata kawasan Floratama.
"Harapannya sistem songket ticketing ini akan meningkatkan kepercayaan wisatawan bahwa kita siap, dan akhirnya akan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke kawasan Flores, Alor, Lembata, dan Bima (Floratama)," pungkas Shana.
Sementara utu, Kepala Cabang PT Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Kupang, Eka Jaya Putra mengungkapkan, perjanjian kerjasama ini sebagai terobosan yang sangat baik yang akan memberikan manfaat yang luas kepada penggunanya
"Kita selalu siap berkolaborasi denga semua pihak, kebetulan BPOLBF menginisiasi melalui Perjanjian Kerjasama ini. Tentu harapannya dengan adanya asuransi ini, akan menciptakan kenyamanan bagi semua orang yang akan berkunjung," jelas Eka.
Untuk diketahui, besaran dana terhadap korban/ ahli warisnya adalah meninggal dunia karena kecelakaan Rp50 juta, cacat tetap akibat kecelakaan (maksimum) Rp50 juta, biaya pengobatan akibat kecelakaan (maksimum), Rp10 juta, bantuan biaya evakuasi/P3K akibat kecelakaan (maksimum) Rp1 juta rupiah, dan bantuan biaya repatriasi/pemulangan jenazah (maksimum) Rp5 juta.