Martapura - Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan dan Kemitraan Lembaga Luar Negeri Fauzan Amar, Komisi VIII DPR RI Saiful Rasyid dan Kepala BBP2KS Sanusi melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka percepatan transaksi bantuan sosial program sembako di Kecamatan Gambut.
Turut mendampingi, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan dan dihadiri Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 40 orang, di Gedung Juang Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Jumat (4/2).
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penanganan Fakir Miskin, Percepatan Transaksi Bantuan Sosial Program Sembako Penanganan Fakir Miskin perlu diarahkan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan, oleh Pemerintah Pusat, Daerah dan Masyarakat.
Mengingat di Kecamatan Gambut data penerima bantuan sosial yang tidak tersalur di tahun 2021 sebanyak 436 KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) Reguler dan 635 KPM BPNT Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimana untuk keseluruhan data penerima di Kabupaten Banjar total penerima BPNT Reguler 18.258 KPM dan BPNT PPKM 15.886 KPM.
Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan dan Kemitraan Lembaga Luar Negeri Fauzan Amar mengatakan, dalam rangka penanganan kemiskinan diharapkan semua pihak dapat bersinergi guna meningkatkan efektifitas serta dapat menyelesaikan permasalahan khususnya bagi para KPM yang mengalami kesulitan dalam melakukan transaksi penyaluran bantuan sosial.
“Kami berharap dalam mensukseskan pelaksanaan bantuan sosial ini diharapkan semua pihak dapat membantu untuk bersinergi bersama guna menangani permasalahan yang ada, dan adanya perbaikan data kemiskinan di Kabupaten Banjar, serta diharapkan juga para KPM dapat meningkatkan potensinya sehingga tumbuh kesejahteraan sosial di masyarakat," harap Fauzan Amar.