Kubu Raya - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Nurmarini Mohtar mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi warga di Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) IV Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang yang memiliki KTP Kota Pontianak dan belum memiliki administrasi kependudukan (adminduk).
“Sejalan dengan upaya kita melaksanakan ketentuan tentang perpindahan penduduk dari Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya khususnya bagi warga Perumnas IV. Tentunya kita sudah mengambil langkah dengan melakukan pertemuan dengan Camat Ambawang dan Kepala Desa Ampera Raya untuk membuka ruang, waktu dan tempat untuk kepengurusan dokumen adminduk secara kolektif," kata Nurmarini Mohtar di ruang kerjanya, Jumat (4/2) pagi.
Nurmarini menyampaikan, dari pendataan kepengurusan dokumen adminduk secara kolektif yang telah dilakukan pihaknya, sampai saat ini sudah terdapat 9 KK, 21 KTP dan 5 KIA yang sudah diterbitkan Disdukcapil Kubu Raya. Sedangkan untuk kepengurusan dokumen adminduk bagi 4000 lebih warga Perumnas IV lainnya, kita akan bekerjasama dengan Disdukcapil Kota Pontianak untuk penerbitan adminduknya.
“Kita juga tidak menuntut kemungkinan bahwa ada penduduk yang melakukan pengurusan dokumen adminduk ini secara perseorangan melalui jalur yang ada di Disdukcapil Kubu Raya, baik melalui online, loket terintegrasi maupun melalui kecamatan dan seterusnya," ujarnya.
Dirinya akui persoalan yang dihadapi pihaknya dikarenakan sampai saat ini Desa Ampera Raya belum memiliki kode desa, tentunya hal ini bukan menjadi ranah pihaknya namun menjadi kewenangan dari pemerintahan desa Ampera Raya, sehingga penduduk yang ada di Perumnas IV saat ini masuk ke desa Ambawang Kuala.
“Untuk itu kami mengajak dan menghimbau kepada penduduk Perumnas IV yang saat ini masih memegang atau memiliki dokumen edminuk Kota Pontianak,kami persilahkan melakukan pengusulan dokumen adminduk secara kolektif melalui desa (Kepala Desa, sekretaris atau Kasi Pemerintahan desa) untuk disampaikan kepada kami dengan membawa KK dan KTP nya serta alamat tujuannya," imbuhnya.
Nurmarini menjelaskan, jika warga Perumnas IV sudah mengusulkan dokumen adminduk secara kolektif, maka pihaknya bersama akan melakukan pengurusannya dengan berkoordinasi bersama Disdukcapil Kota Pontianak dan langkah ini sudah kami lakukan untuk 9 KK, 21 KTP dan 5 KIA tadi.
“Kami siap membantu dan memfasilitasi perpindahan perpindahan penduduk dari Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya sepanjang syarat dan kelengkapannya sudah benar," jelasnya.
Nurmarini menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih mencari pola yang baik, cepat dan tepat terhadap ribuan warga Perumnas IV ini, namun setelah berkoordinasi dengan baik bersama Disdukcapil Kota Pontianak, dirinya meyakini prosesnya akan lebih mudah dan cepat.
“Sekali lagi saya mengharapkan kepada warga Perumnas IV yang saat sudah legal menjadi penduduk Kabupaten Kubu Raya untuk segera mengurus dokumen adminduknya, karena kami siap membantu dan memfasilitasi penerbitannya," pungkasnya.