Muara Enim - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim diwakili Dinas Kesehatan (Dinkes) yang dipimpin langsung Plt Kepala Dinkes Selamet Oku Asmana, bersama jajarannya mengikuti Launching Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional secara virtual, Kamis (3/2).
Selamet mengatakan, Pemkab Muara Enim mendukung pelaksanaan Inpres tersebut dalam rangka memberikan kepastian dan kemudahan masyarakat untukmenikmati akses layanan kesehatan baik di desa hingga tingkat kabupaten.
Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam arahannya mengatakan bahwa Pemerintah memiliki komitmen kuat untuk melanjutkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan menargetkan dalam tahun 2024 minimal 98 persen penduduk Indonesia harus menjadi peserta program JKN.
"Inpres ini sejalan dengan amanat Undang - Undang Dasar 1945 bahwa negara perlu mengembangkan sistem jaminan sosial yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya kalangan lemah secara ekonomi sebagaimana tertuang dalam Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004," ujarnya.
"JKN salah satu implementasi mekanisme asuransi sosial melalui pengumpulan iuran seluruh peserta yang wajib guna membangun kebersamaan antarpeserta melalui konsep gotong royong," pungkasnya.