Labuan Bajo - Bupati Manggarai Barat, NTT, Edistasius Endi didampingi unsur Forkompimda menerima kunjungan kerja Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Rombongan BULD DPD RI dipimpin oleh Wakil ketua II Ahmad Kanedi dan Wakil ketua III Kh Amang Syafrudin tiba di kantor Bupati Manggarai Barat dan dilakukan acara penerimaan dengan pengenaan 'Topi Rea dan Selendang Songke', Kamis (3/2).
Bupati Edi menyampaikan ucapan selamat datang seraya memperkenalkan spot-spot wisata unggulan di Mangarai Barat. Ia pun menyebut sedikitnya ada 50 lebih spot unggulan yang tersebar di seluruh Bumi Mabar, seperti Pulau Rinca, Pulau Komodo, Pulau Padar, Gua Rangko, Goa Batu Cermin, Istana Ular dan masih banyak lainnya.
Menurut Bupati Edi, semua objek wisata yang ada di Manggarai Barat memiliki keunikan dan kekhasan masing- masing. Oleh karena itu, bupati mengajak Rombongan BULD DPD RI untuk menyempatkan diri melihat dari dekat keindahan obyek-obyek wisata tersebut.
"Kami berharap bapak dan ibu sebelum pulang ke Jakarta, bisa menikmati objek-objek wisata tersebut. Selfilah di sana dan kirimlah foto anda ke sanak keluarga dan kenalan. Ini bentuk dukungan anda untuk mempromosikan objek-obyek wisata di Mabar," ajak bupati.
Menurut Bupati Edi, semakin banyak tamu yang bertandang di objek wisata menjadi berkah bagi Kabupaten Manggarai Barat.
Selain itu, bupati juga berharap agar seluruh aspirasi dan persoalan yang muncul saat acara temu konsultasi dapat dibahas lebih lanjut di tingkat pusat.
Temu Konsultasi Legislasi Pusat dan Daerah DPD RI yang digelar di Aula Setda Manggarau Barat ini mengangkat tema "Tantangan dan peluang Mengawal Produk Legislasi yang aspiratif".
Anggota DPD daerah pemilihan NTT, Paul Liyanto mengatakan, Temu Konsultasi dilaksanakan guna memperoleh pandangan dan masukan dari berbagai stakeholders daerah atas pengaturan kewenangan pusat-daerah dan pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan di Provinsi NTT, khususnya di Kabupaten Manggarai Barat.
Ia menjelaskan kegiatan berupa pertemuan dengan Bupati dan Jajaran Forkompinda Manggarai Barat, OPD dan Tokoh Masyarakat Manggarai Barat, hasilnya akan diolah dan dianalisis oleh BULD. Target akhirnya bisa membawa solusi bagi pembentukan produk Legislasi Daerah yang aspiratif dengan berbagai tantangan dan peluang yang ada.
"BULD dapat memberikan pendapat dan pertimbangan atas permintaan daerah tentang berbagai kebijakan dan masalah hukum khususnya terkait ranperda dan perda," ungkap Abraham.
Menurutnya, tugas BULD DPD RI memantau pembuatan Ranperda dan Perda berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 249 ayat (1) huruf j UU tersebut menyatakan DPD RI dapat melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.
"Keberadaan DPD dalam konteks pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda, hasilnya berupa rekomendasi DPD yaitu rekomendasi holistik yang berkaitan dengan harmonisasi legislasi pusat-daerah bukan rekomendasi perda per perda. Kegiatan ini diharapkan akan membawa manfaat besar bagi Kabupaten Manggarai Barat dan DPD RI secara khusus, dan Bangsa Indonesia pada umumnya," ujar Abraham.
Sementara itu, Wakil Ketua BULD Amang Syafrudin mengemukakan tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda dan Perda dilaksanakan sebagai upaya DPD dalam rangka melakukan harmonisasi legislasi pusat dan daerah. DPD bukan hanya menganalisis secara parsial, melainkan mendalami secara komprehensif dengan lebih lanjut mencermati kedudukan Ranperda atau Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda dan Perda oleh DPD, tidak terlibat secara teknis dalam proses pembentukan perda, dan tidak akan memperpanjang proses pembentukan perda di daerah.
DPD sesuai kedudukannya sebagai lembaga perwakilan daerah justru ingin memfasilitasi dan mempercepat proses pembentukan perda di daerah.
"DPD justru mengadvokasi daerah untuk menjembatani persoalan pembentukan produk legislasi daerah, sehingga daerah segera mempunyai payung hukum bagi penyelenggaraan tata pemerintahan di daerah," tegas Amang.
Dalam menjalankan peran dan kewenangannya, lanjut Amang, DPD berharap menjadi kekuatan baru bagi daerah, guna menghasilkan produk legislasi daerah yang aspiratif dan responsif. DPD mengupayakan untuk mampu menjamin kesinambungan alur kebijakan dari Pusat ke Daerah, termasuk dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
"Rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh DPD, nantinya diharapkan mampu memberi perspektif baru terkait hubungan pusat-daerah. Dalam konteks hubungan Legislasi Pusat - Daerah, rekomendasi DPD yang mempertimbangkan aspek keberlakuan, dampak, dan kesesuaiannya berdasarkan aspirasi daerah diharapkan mampu membangun sinergi dan harmoni legislasi pusat-daerah," tutup Amang.
Dalam Rapat Temu Konsultasi Pusat-Daerah ini merekomendasikan beberapa hal yang juga akan disampaikan secara tertulis oleh Pemkab Mabar kepada Pimpinan DPD.