Demak – Wakil Bupati Demak Ali Makshun mengungkapkan, sebagai upaya untuk mengakselerasi pelayanan informasi publik dan meningkatkan transparasi jalanannya pemerintahan, dibutuhkan adanya integrasi, kerjasama dan kolaborasi dalam pengelolaan informasi oleh semua pihak, mulai dari pemerintah kabupaten hingga desa.
Menurutnya, pemerintah desa dan kelurahan memiliki peran penting dalam melaksanakan fungsi keterbukaan informasi publik atas anggaran negara yang dikelola.
“Saya yakin dengan terbukanya akses bagi pemohon untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu, maka akan menciptakan ketenangan dan kenyamanan baik bagi badan publik maupun pemohon,” kata wabup yang membacakan sambutan bupati Demak pada acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dari ruang command center, Rabu (2/2).
Hadir melalui zoom meeting sebagai narasumber, Ketua Komisi Informasi Jateng Sosiawan. Narasumber lainya yang hadir langsung Sekda Demak Singgih Setyono, Kadinkominfo Endah Cahya Rini, Kadinpermades P2KB Daryanto, Asisten Pemerintahan AN Wahyudi, PPID Kabupaten Demak, Inspektorat dan Bagian Hukum.
Adapun peserta yang mengikuti daring Sekretaris Kecamatan, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Admin PPID.
Sementara Singgih, dalam paparanya mengatakan, kata kunci utama adalah keterbukaan, semakin terbuka sesuai dengan UU dan Perbup maka akan semakin kecil komplain. Kemudian berkualitas, bapak ibu harus melakukan perbaikan, harus melakukan perubahan di perencanaan.
Sehubungan seringnya terjadi sengketa informasi di wilayah desa, Singgih menegaskan agar di PPID Desa minimal harus ada regulasi susunan kepengurusan PPID Desa, kemudian juga di tambah dengan membuat web PPID Desa dan mengisi dengan materi yang telah ditentukan.