Pemalang - Sebagai bentuk kepedulian dan rasa bangga terhadap produk UMKM, Pemerintah Kabupaten Pemalang mewajibkan kepada ASN di lingkungannya untuk menggunakan pakaian batik Pemalang setiap Rabu dan Kamis.
Anjuran ini dituangkan dalam surat edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Pemalang Sekretariat Daerah Nomor 060/132/Organisasi Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Pemalang tanggal 19 Januari 2022.
Surat edaran tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
SE Bupati ini dikeluarkan dengan tujuan sesuai dengan Misi ke-5 Kabupaten Pemalang sebagaimana tertuang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2026 yaitu "Mewujudkan kemandirian ekonomi yang berbasis pada potensi lokal". Dan dalam rangka meningkatkan kebanggaan dan rasa cinta terhadap produk lokal yaitu Batik Pemalangan yang telah menjadi ikon daerah.
Adapun jadwal pemakaian Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Pemalang disesuaikan sebagai berikut, hari Senin menggunakan PDH Khaki, Selasa menggunakan kemeja putih dan celana/rok warna hitam, kemudian pada hari Rabu dan Kamis menggunakan Batik Pemalangan, hari Jumat menggunakan lurik atau pakaian olahraga bagi ASN yang mengikuti kegiatan olahraga dan hari Sabtu (bagi yang melaksanakan 6 hari kerja) menggunakan seragam profesi masing -masing Perangkat Daerah. Sedangkan pada setiap tanggal 17 dan Hari Besar Nasional menggunakan seragam KORPRI kemudian pada setiap tanggal 24 menggunakan pakaian Adat Kabupaten Pemalang.
Selain itu SE tersebut juga mengatur penggunaan atribut yang digunakan pada hari Senin hingga Jumat yakni, papan nama, lencana KORPRI, tanda pengenal, tanda jabatan bagi yang berhak memakai, serta untuk PDH Khaki menggunakan Mutz dengan ketentuan, Mutz PNS Gol IV bisban warna kuning emas, Mutz PNS Gol III bisban warna perak, dan Mutz PNS Gol II dan I bisban warna perunggu. Sedangkan atribut yang dikenakan pada hari Sabtu yaitu papan nama, lencana KORPRI, dan tanda pengenal dan atribut yang dikenakan pada setiap tanggal 17 dan 24 yaitu papan nama, lencana KORPRI, tanda pengenal, dan tanda jabatan yang berhak memakai.
Sebagai informasi tambahan sesuai dengan Surat Edaran tersebut ASN di Lingkungan Kabupaten Pemalang diwajibkan memakai Batik Pemalangan produksi asli lokal Pemalang bukan batik diluar produk Pemalang; dan penggunaan pakaian dinas tidak berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas lapangan; Dan khusus Camat diminta untuk meneruskan kepada Lurah dan Kepala Desa di wilayah kerja masing-masing.