Kota Pekalongan - UPTD Metrologi Legal di bawah naungan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan melaksanakan kegiatan rutin tera ulang (kalibrasi) terhadap alat ukur delapan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) setempat.
Kepala UPTD Metrologi Legal Bambang Saptono menyampaikan, kegiatan tera ulang merupakan kegiatan rutin yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekalongan sebagai upaya untuk mengurangi risiko kerugian konsumen dan melindungi konsumen dari tindakan curang.
Bambang mengungkapkan, kegiatan tera ulang di sejumlah SPBU Kota Pekalongan dilaksanakan mulai 27 Januari 2022 hingga 3 Februari 2022.
“Kegiatan rutin di Metrologi di awal tahun kami tera semua SPBU yang ada di Kota Pekalongan, hari ini penilaian SPBU hari kedua, kami sasar SPBU Tirto dan dilanjut ke Medono,” terangnya saat dikonfirmasi langsung di SPBU Tirto, Senin (31/1).
Bambang menegaskan, selama dua hari pelaksanaan tera ulang, pihaknya bersama tim tidak menemukan kendala, baik pada mesin pengisian BBM maupun alat ukurnya.
“Alhamdulillah untuk Pekalongan, selama 2 hari ini tidak ada kendala, mesin-mesinnya tidak ada kendala normal semua, sehingga menurut kami dengan ukuran yang pas ini mudah-mudahan konsumen tidak dirugikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bambang mengimbau untuk masyarakat terutama pelaku usaha yang menggunakan alat ukur untuk dapat menyerahkan alat timbangan /alat ukur ke UPTD Metrologi Kota Pekalongan.
“Mudah-mudahan masyarakat Kota Pekalongan terutama yang berdagang dengan alat ukur dengan sadar untuk menyerahkan ke UPTD Metrologi Pekalongan. Saat ini sudah banyak biro jasa ekspedisi juga diharapkan untuk dapat menyerahkan alat timbangannya ke UPTD Metrologi yang ada di Pekalongan,” ajaknya.
Bambang menyampaikan, pada Februari pihaknya akan melakukan giat ke beberapa pasar dan akan mengadakan sosialisasi ke sejumlah biro jasa ekspedisi.
“Rencananya kami akan ke pasar kemudian sambil bersosialisasi ke ekspedisi, itu akan kami sasar juga, penjual buah dan pedagang lain yang kiranya menggunakan alat ukur, seperti laundry,” pungkasnya.
Pengujian tera ulang terhadap pompa ukur BBM pada tiap nozzle dilakukan dengan menakar ulang menggunakan bejana minimal 20 liter untuk memastikan takaran sesuai dengan hasil tera ulang dan mengacu pada ambang batas yang telah ditentukan. Tiap nozzle yang sudah ditera dan dinyatakan sah memenuhi standar takaran akan diberi segel berupa tanda tera dan stiker yang berlaku selama satu tahun.