Sentani - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyusun dokumen Rencana Pembangunan 2023-2026.
Penyusunan dokumen itu untuk menunjang pelaksanaan pembangunan daerah di masa transisi. Hal itu sebagai pengganti RPJMD Kabupaten Jayapura yang akan berakhir tahun 2022. Penyusunan ini juga didasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 70 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021.
Tentang penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada tahun 2022.
Di mana, Kabupaten Jayapura harus menyusun dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah atau Rencana Pembangunan Daerah Tahun (RPDT) 2023-2026.
Untuk digunakan oleh Pejabat (Pj) Kepala Daerah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah tahun 2023-2026.
Demikian dikatakan Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura Parson Horota ketika menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya, baru-baru ini.
"Jadi untuk menjawab kebutuhan pembangunan di masa transisi nanti, maka dokumen perencanaan pembangunan Menengah Daerah atau RPDT ini wajib kami susun. Sehingga Pejabat atau PJ Kepala Daerah dalam hal ini Bupati yang ditunjuk pada masa transisi itu dapat menjalankan program berdasarkan dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Nasional atau RPDT 2023-2026,” ujarnya.
Dikatakan Parson Horota, dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Nasional atau RPDT yang disusun pihaknya ini telah mengakomodir apa yang sudah diusulkan dalam Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dengan indikatornya adalah IPM, IPB, Generasio, pengangguran, tingkat kemiskinan, reformasi birokrasi, indeks kerawanan bencana dan distrik membangun membangun distrik (DMMD).
Menurut pria yang pernah menjabat Sekretaris Bappeda ini, penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah atau RPDT 2023 –2026 dan sejumlah dokumen perencanaan pembangunan lainnya menjadi prioritas pencapaian yang ditetapkan oleh pihaknya untuk di capai atau dikerjakan pada tahun ini.
“Kami sedang susun lima dokumen yakni, RIPPP yang sesuai target akan kami selesaikan pada tanggal 15 Februari mendatang. Karena pada tanggal tersebut akan ada Perpres yang dikeluarkan pemerintah pusat, tapi kami sedang upayakan agar akhir Januari penyusunannya sudah selesai. Selain RIPPP, kami juga susun RPDT 2023 - 2026. Kami juga susun Renstra Perangkat Daerah, RKPD dan pelaksanaan Musrembang,” jelasnya.
Ketika disinggung mengenai capaian program di tahun 2021 lalu, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jayapura ini memaparkan, bahwa secara keseluruhan semua program telah terlaksana dengan baik dan hampir 100 persen telah selesai.
Sedangkan di bagian realisasi program tidak mencapai 100 persen, tetapi baru mencapai 85 persen. Hal ini dikarenakan banyak yang dirubah, banyak kegiatan yang harus di pending akibat adanya pandemi, sehingga pihaknya telah melakukan perubahan-perubahan dari dana-dana fisik dialihkan ke penanganan COVID-19.