Sigi - Bupati Sigi Mohamad Irwan mengikuti rapat paripurna yang dilaksanakan secara virtual langsung dari aula kantor Bupati Sigi, Selasa (16/6).
Rapat paripurna IV masa persidangan ketiga tahun sidang 2019-2020 beragendakan penjelasan bupati Sigi atas pengajuan Ranperda Kabupaten Sigi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.
Penyampaian ranperda ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah yang disampaikan berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, yang disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara itu, hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sigi tahun anggaran 2019 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan telah diserahkan pada 10 Juni 2020.
Bupati Sigi Mohamad Irwan, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa opini WTP yang telah diraih untuk ketiga kalinya ini merupakan usaha bersama serta adanya komitmen seluruh komponen Pemkab Sigi, baik eksekutif maupun legislatif dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang tertib dan bertanggungjawab.
Ranperda ini selanjutnya akan dibahas untuk mendapatkan persetujuan bersama dan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola untuk dilakukan evaluasi sebelum disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup).